Marak Terjadi Tawuran dan Balapan Liar, Kapolsek Cikande Giatkan 4 Langkah Ini

tawuran dan balapan liar di wilayah Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, saat ini tengah menjadi perhatian khusus bagi aparat kepolisian.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Kapolsek Cikande, AKP Tatang saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (1/2/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aksi tawuran dan balapan liar di wilayah Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, saat ini tengah menjadi perhatian khusus bagi aparat kepolisian setempat.

Pasalnya, hal tersebut masih kerap terjadi, dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. 

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolsek Cikande, AKP Tatang, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (1/2/2025).

Baca juga: Begini Jurus Polsek Cikande untuk Cegah Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak

"Masalah itu (tawuran dan balapan liar) bukan lagi isu, memang betul wilayah hukum Polsek Cikande ini menjadi tempat dan beberapa kali terjadi aksi tawuran dan balapan liar," ujarnya kepada TribunBanten.com. 

Kapolsek mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemetaan ke tempat-tempat yang biasa dijadikan aksi tersebut. 

Hasilnya, Polsek Cikande telah mendeteksi dua lokasi yang keral dijadikan tempat untuk balapan liar dan juga tawuran.

"Pertama itu lokasinya di Desa Nambo Udik, itu berada di kawasan modern."

"Perbatasan antara Kecamatan Cikande dengan Kecamatan Bandung,  yang masuk Darkum Polsek Pamarayan," ucapnya. 

"Lalu yang kedua di Jalan Raya Tambak Mandaya, tepatnya di Desa Ketos, Kecamatan Kibin," jelasnya. 

Oleh karena itu, Polsek Cikande melakukan beberapa upaya untuk mencegah terjadinya aksi tersebut.

Upaya yang pertama adalah melakukan patroli setiap hari, di jam-jam yang biasa mereka melakukan balapan liar dan tawuran. Yakni pada sore dan malam hari.

"Sore hari itu pukul 17.00 hingga menjelang maghrib, dan untuk malam itu mulai pukul 20.00-22.00 itu dijadikan ajang balapan liar," ucap Tatang.

Upaya selanjutnya, yaitu dengan memasang spanduk imbauan yang berisi peringatan 'stop balapan liar dan tawuran perbuatan tersebut dapat dibuat pidana'.

Adapun upaya lainnya yang dilakukan Polsek Cikande yaitu, melakukan pemantauan terhadap media sosial yang biasa digunakan untuk menyebar informasi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved