Tak Libatkan DPRD dan DLHK saat Usulkan Hutan Lindung Jadi Produksi, Al Muktabar Akan Dipanggil
Komisi IV DPRD Banten menyoroti usulan mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang ingin merubah hutan lindung di Tangerang menjadi hutan produksi.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi IV DPRD Banten menyoroti usulan mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, yang ingin merubah hutan lindung di wilayah Tangerang menjadi hutan produksi.
Usulan tersebut dilayangkan pada Perum Perhutani Banten dan Kementerian Kehutanan melalui surat B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024.
Perubahan hutan lindung menjadi produksi tersebut, untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikembangkan PT Mutiara Intan Permai (MIP), untuk pengembangan PIK 2 Tropical Costland.
Baca juga: Abraham Samad Laporkan Agung Sedayu Group dan PSN di PIK 2 ke KPK: Ada Potensi Korupsi!
Anggota Komisi IV DPRD Banten, Gembong R Sumedi mengaku kaget, adanya usulan tersebut dari Pemprov Banten.
Sebab selama ini, DPRD tak pernah menerima adanya pembahasan pelepasan hutan lindung menjadi produksi.
"Ini jadi pembicaraan kita juga, Pemprov buat surat itu tanpa ada komunikasi juga dengan dewan, jadi langsung bersurat," kata Gembong melalui sambungan telepon, Sabtu (1/2/2025).
Gembong menjelaskan, baru mengetahui adanya usulan tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Perhutani Kabupaten Lebak.
Di sana, kata Gembong, pegawai perhutani bercerita bahwa ada hutan lindung yang mau dijadikan hutan produksi berdasarkan usulan Pemprov Banten.
"Kita juga kaget, kok ada permintaan kayak gini kita nggak tahu," katanya.
Diketahui, bukan hanya tak melibatkan DPRD Banten, Al Muktabar juga tak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten dalam mengusulkan perubahan kawasan tersebut.
"Intinya kita dewan menyesalkan bahwa usulan itu tidak melibatkan yang lain. Tidak ada pembahasan sebelumnya," pungkasnya.
Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Banten lainnya, Syarifudin Salwani mengaku berencana memanggil Al Muktabar, untuk meminta kejelasan terkait masalah tersebut.
"Kita perlu tela'ah dulu beliau menyalahgunakan wewenang nggak," singkatnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi menertibkan sejumlah surat terkait pengembangan PSN PIK 2 Tropical Costland di Kabupaten Tangerang.
Surat pertama dikeluarkan pada tahun 2023 dengan nomor 000.7.2./3526-BAPP/2023 perihal dukungan untuk pengusulan PSN yang ditunjukan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Setelah surat tersebut dikeluarkan Pemprov Banten, Pemerintah Pusat kemudian menetapkan kawasan hutan lindung seluas 1.600 hektar lebih sebagai PSN PIK 2 Tropical Costland pada Maret 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten, Wawan Gunawan menyebut PT Mutiara Intan Permai (MIP), pengembangan PSN PIK 2 Tropical Costland mengajukan izin Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) ke Pemprov Banten.
Total luas lahan yang dimohon oleh PT MIP seluas 1.755 hektar.
Akan tetapi, proses izin ANDAL terhambat karena kawasan yang dimohonkan oleh anak perusahaan Agung Sedayu Group tersebut, merupakan kawasan hutan lindung.
"Iya, tapi baru proses KA ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan). Itu belum selesai karena harus ada pelepasan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi dari Kementrian Kehutanan," kata Wawan, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Eks Pj Gubernur Al Muktabar Diduga Usulkan Sendiri Hutan Lindung Jadi Produksi untuk PIK 2
Pj Gubernur Banten yang saat itu dijabat oleh Al Muktabar, kemudian menerbitkan surat nomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 yang ditunjukan pada Perum Perhutani dan Kementerian Kehutanan.
Dalam surat yang dikeluarkan pada Juli 2024 tersebut, Pemprov Banten mengusulkan perubahan kawasan hutan lindung menjadi kawasan produksi.
Belum ada tanggapan terkait hal ini dari Al Muktabar. TribunBanten.com sudah berupaya meminta klarifikasi pada yang bersangkutan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
| Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Selasa 21 April 2026: Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak-Pandeglang |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Tangerang Raya Hari ini, Selasa 21 April 2026 : Cek Lokasinya |
|
|---|
| Main di BIS Tanpa Suporter, Laga Dewa United Banten vs Persib Bandung Berakhir Seri 2-2 |
|
|---|
| Meski Tak ke Stadion, Bobotoh Tetap Total Dukung Persib Bandung vs Dewa United Lewat Nobar |
|
|---|
| Ribuan Suporter Persib Tumpah di Jalan Serang-Pandeglang, Macet dari Palima hinga BIS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Logo-DPRD-banten-Muktabar.jpg)