Spanduk Demo di DPR RI: Kami Honorer Pandeglang Menuntut Janji, Butuh Kepastian, Bukan Janji Manis
Selain itu, ada juga tulisan dari pekerja honorer di bidang kesehatan yang bekerja di wilayah Pandeglang.
“Kami sudah mendengar apa yang menjadi kegelisahan ibu dan bapak, kami menangkap suasana kebatinan ibu dan bapak atas status kepegawaian ibu dan bapak,” ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR RI ini pun menyampaikan terima kasih kepada para pegawai honorer yang mau menyampaikan aspirasi ke DPR RI.
“Insyaallah apa yang menjadi aspirasi ibu dan bapak sudah kami catat dan segera kami akan melaporkan ke pimpinan DPR RI untuk segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Baca juga: Tenaga Honorer Gelar Aksi Demo di Gedung DPR Pagi Ini, Polisi Terjunkan 1.394 Personel Gabungan
Anggota BAM DPR RI Andre Rosiade berjanji bakal menyampaikan aspriasi pegawai honorer yang menolak status paruh waktu ke Presiden Prabowo Subianto.
Kepada ribuan peserta aksi, Politikus Partai Gerindra itu berjanji bakal langsung menemui Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad terkait aspirasi para pegawai honorer.
Informasi Gaji PPPK 2025
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024.
Baca juga: Pendaftaran Ditutup, 116.498 Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap 2
Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:
Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
(Kontan.co.id/Kompas.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.