2 Warga Serang Banten Didakwa Korupsi Rp 300 Juta, Gegara Jual Sapi Bantuan dari Kementan

Dua anggota kelompok tani Motekar di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, atas nama Jajang Kelana dan Sanwani didakwa melakukan korupsi

Editor: Ahmad Tajudin
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Dua anggota kelompok tani saat sidang perdana pembacaan dakawaan kasus korupsi bantuan 20 ekor sapi dari Kementan RI tahun 2023 senilai Rp300 juta di Pengadilan Tipikor Serang. Senin (3/2/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Dua anggota Kelompok Tani Motekar di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, atas nama Jajang Kelana dan Sanwani didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya didakwa karena telah menjual bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2023. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo, menyebut kedua terdakwa telah menjual bantuan sapi senilai Rp 300 juta untuk kepentingan pribadi. 

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri terdakwa sebesar Rp300 juta, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Endo Prabowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, yang dikutip dari Kompas.com, Senin (3/2/2025).

Edo menjelaskan, bahwa kasus tersebut bermula dari program bantuan sapi indukan produktif yang diberikan Kementan pada tahun 2023. 

Saat itu, Jajang mendapatkan informasi mengenai program tersebut dari seorang saksi bernama Holis. 

Baca juga: Ratusan Pelajar SMAN 1 Mempawah Terancam Gagal Ikut SNBP 2025, Dipicu Karena Sekolah Lalai Isi PPDS

"Atas informasi tersebut, kemudian terdakwa Jajang menemui saksi Dudi dan menyampaikan bahwa ada bantuan ternak sapi," ungkapnya. 

Dudi, selaku Ketua Kelompok Tani Motekar, menyatakan bahwa kelompoknya tidak memiliki kandang. 

Namun, Jajang berjanji akan mengurus dokumen dan kandang sapi sehingga Dudi hanya perlu menandatangani dokumen pengajuan.

Baca juga: Kisah Pilu Seorang Lansia di Tangsel, Meninggal Gegara Kelelahan Antre Beli Elpiji 3 Kg

Setelah itu, Jajang meminta terdakwa Sanwani untuk merawat bantuan sapi di kandang miliknya. 

"Atas tawaran tersebut, kemudian terdakwa Sanwani menyetujui atas permintaan Jajang," jelas Endo. 

Berdasarkan proposal yang diajukan, Poktan Motekar menjadi salah satu dari enam kelompok tani di Serang yang menerima bantuan sapi. 

Baca juga: Pengecer Elpiji 3 Kg Kini Kembali Diaktifkan, Menteri ESDM Bahlil : Dengan Nama Sub-Pangkalan

Pada 16 April 2023, kelompok ini menerima 20 ekor sapi dari Kementan melalui penyuluh pertanian Kecamatan Tirtayasa. 

Namun, dalam kurun waktu tujuh bulan hingga Oktober 2023, kedua terdakwa menjual seluruh sapi dengan harga bervariasi.

Bahkan, satu ekor sapi diberikan kepada seorang saksi bernama H. Sarmin sebagai pembayaran utang Jajang sebesar Rp 30 juta. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved