Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Dilakukan Tanpa Paklaring, Begini Caranya

Berikut ini cara mencairkan jaminan hari tua (JHT) atau klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring.

Editor: Ahmad Tajudin
Tangkapan Layar TribunBanten.com/bpjsketenagakerjaan.go.id
Bagaimana cara cek JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan tanpa menggunakan aplikasi? 

Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening. 

Baca juga: Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Ulang Tahun Sudah Dimulai, Simak Cara Daftarnya via SatuSehat

2. Cara mencairkan JHT melalui JMO Peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dapat mencairkan JHT melalui aplikasi JMO dengan cara sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store 
  • Login atau buat akun baru 
  • Klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO 
  • Selanjutnya klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua 
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Klik tombol "Selanjutnya" 
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya" 
  • Periksa kembali data diri peserta. Lalu, klik tombol "Sudah" 
  • Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman "Verifikasi Biometrik Peserta" 
  • Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya" 

Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan 
Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi". 

Pengajuan klaim saldo sudah diproses. Proses klaim dapat dipantau dengan membuka menu "Tracking Klaim". 

3. Cara mencairkan JHT melalui Lapak Asik 

Peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik dengan cara seperti berikut: 

  • Kunjungi website Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  • Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan 
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB 
  • Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik simpan 
  • Jika data sudah tersimpan, cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan 
  • Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring 
  • Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta. 

Demikian cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menggunakan paklaring.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved