Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Ulang Tahun Sudah Dimulai, Simak Cara Daftarnya via SatuSehat

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menyelenggarakan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun (PKG Hari Ulang Tahun

Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS: Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menyelenggarakan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun (PKG Hari Ulang Tahun) pada Februari 2025.  

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menyelenggarakan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun (PKG Hari Ulang Tahun) pada Februari 2025. 

Melalui program ini, masyarakat yang tengah berulang tahun bisa mengakses layanan pemeriksaan kesehatan secara gratis di puskesmas, laboratorium, atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat lainnya.

Melansir dari Kompas.com, untuk bisa mengakses layanan ini, peserta perlu mendaftarkan diri dulu secara online melalui aplikasi SatuSehat. 

Lantas, bagaimana cara daftar cek kesehatan gratis ulang tahun via SatuSehat? 

Jika tertarik untuk mengetahui lebih lanjut, silakan simak penjelasan di bawah ini mengenai cara daftar pemeriksaan kesehatan gratis hari ulang tahun secara online melalui aplikasi SatuSehat. 

Baca juga: Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Diluncurkan Tanggal 10 Februari 2025 yang Ulang Tahun Bisa Coba

Cara daftar cek kesehatan gratis ulang tahun via SatuSehat Cara daftar cek kesehatan gratis ulang tahun via SatuSehat itu cukup mudah. 

Di aplikasi tersebut, peserta nanti bakal diminta untuk mengisi formulir kuesioner skrining yang dikirim tujuh hari sebelum ulang tahun (H-7).

Formulir tersebut diisi untuk mendapatkan tiket pemeriksaan yang dipakai buat mengakses layanan PKG Hari Ulang Tahun di FKTP. 

Baca juga: Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Berulang Tahun, Segera Dilaksanakan di Tangsel

Adapun penjelasan yang lebih detail soal cara daftar pemeriksaan kesehatan gratis hari ulang tahun via SatuSehat adalah sebagai berikut: 

  • Buka aplikasi SatuSehat di HP. Jika belum punya, silakan unduh aplikasi SatuSehat lewat Google Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
  • Pastikan telah memiliki akun SatuSehat. Jika belum punya, peserta bisa membuat dulu dengan mengisi data seperti nama lengkap, alamat e-mail aktif, dan nomor telepon aktif. Jika sudah punya, peserta bisa login SatuSehat.
  • Peserta akan mendapatkan pesan notifikasi untuk mengikuti PKG Hari Ulang Tahun melalui WhatsApp. Pesan dikirimkan pada H-30, H-7, H-1, dan hari H ulang tahun.
  • Pada H-7, peserta akan dikirim formulir kuesioner skrining yang bisa diisi di aplikasi SatuSehat yang telah login akun.
  • Isi formulir kuesioner skrining tersebut dan memilih tanggal pemeriksaan untuk mendapatkan kode tiket.
  • Setelah mendapatkan kode tiket, peserta dapat berkunjung ke FKTP terdekat yang dipilih sesuai tanggal kunjungan.
  • Peserta datang ke FKTP terdekat dengan membawa kartu identitas (KTP/KK/Kartu Identitas Anak), kode tiket, dan hasil pengisian formulir skrining mandiri.
  • Selanjutnya, peserta bakal mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis hari ulang tahun di FKTP.
  • Hasil pemeriksaan nanti bisa dicek di aplikasi SatuSehat. 

Baca juga: Ramai Soal Isyarat Prabowo Bakal Reshuffle Kabinet, Begini Respon Menteri Maruarar Sirait

Itulah penjelasan mengenai cara daftar cek kesehatan gratis ulang tahun dari Kemenkes di aplikasi SatuSehat. Peserta yang mengalami kesulitan untuk melakukan pendaftaran di SatuSehat bisa mendaftar lewat chatbot WhatsApp Kemenkes 081278878812. 

Kemudian, masyarakat yang tidak mendapat pesan pemberitahuan atau belum mendaftar tetap bisa mengikuti PKG Hari Ulang Tahun dengan datang langsung ke FKTP dengan membawa kartu identitas dan ponsel melakukan pendaftaran di aplikasi SatuSehat.

Baca juga: Prabowo Bakal Reshuffle Kabinetnya yang Tak Mau Kerja untuk Rakyat, Berikut Daftar Nama Versi CELIOS

Ketentuan cek kesehatan gratis ulang tahun 

Perlu diketahui, pelaksanaan program PKG Hari Ulang Tahun diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025.

Terdapat beberapa ketentuan yang diatur dalam keputusan tersebut, yang antara lain adalah sebagai berikut. 

Peserta yang dapat mengikuti PKG Hari Ulang Tahun 

  • Bayi baru lahir (usia 2 hari); 
  • Balita dan anak prasekolah (usia 1-6 tahun);
  • Dewasa (usia 18-59 tahun); 
  • Lanjut usia (mulai usia 60 tahun) 
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved