Enggak Harus Berkeluarga, Masyarakat Indonesia yang Tinggal Sendiri Bisa Punya KK, Ini Caranya

Seseorang yang tinggal di domisili tertentu sendiri bisa mempunyai Kartu Keluarga (KK) meski belum atau tidak berkeluarga

Editor: Ahmad Tajudin
Setkab.go.id via TribunWow.com
ILUSTRASI KARTU KELUARGA : Bagi masyarakat Indonesia yang tinggal sendiri di domisili tertentu, kini bisa mempunyai Kartu Keluarga (KK) meski belum atau tidak berkeluarga, Minggu (9/2/2025). 

Handayani menyampaikan, seseorang hanya perlu mendatangi Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing. 

Ia memastikan bahwa setiap Dinas Dukcapil bakal menyediakan formulir F-1.02 dan kemudian diisi sesuai data yang ada. 

Namun, Handayani mengingatkan agar seseorang untuk tidak lupa membawa KTP dan KK lama. 

Menurut dia, proses pembuatan KK baru di Dinas Dukcapil tersebut tidak memakan waktu yang lama, kurang dari 10 menit. 

“Sepanjang datanya tidak bermasalah, itu tidak sampai 10 menit. Misalnya domisili Solo, di Dinas Dukcapil ya sebentar,” ujar Handayani. 

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek kembali NIK masing-masing untuk mengetahui apakah ada kesalahan dalam pendataan atau tidak. 

Data yang ada di dalam KK juga perlu diperbarui terlebih dahulu agar proses administrasi berjalan dengan baik. 

“Tadinya S1, sekarang sudah capai S2. Tadinya PNS, sekarang sudah pensiunan. Nah itu harus diubah datanya,” kata Handayani. 

“Cek saja di dukcapil yang bersangkutan, misal ‘NIK saya ini, apakah data saya tidak ada masalah?,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved