Enggak Harus Berkeluarga, Masyarakat Indonesia yang Tinggal Sendiri Bisa Punya KK, Ini Caranya
Seseorang yang tinggal di domisili tertentu sendiri bisa mempunyai Kartu Keluarga (KK) meski belum atau tidak berkeluarga
TRIBUNBANTEN.COM - Bagi masyarakat Indonesia yang tinggal sendiri di domisili tertentu, kini bisa mempunyai Kartu Keluarga (KK) meski belum atau tidak berkeluarga.
Hal tersebut diungkapkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri pada unggahan akun Instagram resminya, @dukcapilkemendagri pada Kamis (8/2/2025).
“Eh, kamu tahu gak? Gak perlu nunggu nikah buat punya Kartu Keluarga!” bunyi keterangan dalam unggahan.
“Tinggal sendiri juga bisa punya Kartu Keluarga (KK) lo, supaya data administrasi kependudukan kamu tetap terdata dan siap pakai,” sambungnya.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil, Handayani Ningrum mengonfirmasi masyarakat bisa membuat KK sendiri meski belum berkeluarga.
“Kalau seseorang sudah dewasa dengan catatan sudah punya KTP, walaupun dia belum berkeluarga, maka boleh membuat KK sendiri. Pecah KK namanya, misalnya tadinya dia gabung KK sama orangtuanya,” ujar Handayani dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/2/2025).
Baca juga: Buat KTP, Kini Bisa di Luar Domisili? Simak Penjelasan Berikut Ini
Ia mengungkapkan, meski masih tinggal dalam satu rumah dengan orangtuanya, seseorang tetap bisa membuat KK sendiri.
Menurut Handayani, terkadang ada tiga KK dalam satu rumah. Bahkan, ada suami-istri yang mempunyai KK masing-masing.
Baca juga: 13.583 Warga Cilegon Sudah Aktivasi KTP Digital
Lantas, bagaimana syarat dan cara membuat KK sendiri tersebut?
Pentingnya punya KK
Seseorang wajib tercantum di dalam KK. Sebab, data di dalam KK tersebut mempunyai manfaat penting dalam proses administrasi, contohnya:
- Administrasi kependudukan
- Memudahkan pendaftaran sekolah dan perbankan
- Mengurus layanan kesehatan dan dokumen lain.
Dengan begitu, KK bukan hanya untuk keluarga, namun juga bagi seseorang yang ingin mandiri secara administratif.
Syarat buat KK sendiri
Berikut ini syarat yang perlu disiapkan untuk membuat KK sendiri:
- Berumur 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
- KK lama
- Formulir F-1.02 (formulir pendaftaran permohonan dokumen kependudukan).
Cara membuat KK sendiri
Info Penting SPMB Banten 2025, Calon Murid Kini Tak Perlu Legalisasi Akta Kelahiran & Kartu Keluarga |
![]() |
---|
Antre Sejak Pagi Buta, Warga Kota Tangerang Kecewa Ada Pengumuman Baru Syarat SPMB SMA SMK Banten |
![]() |
---|
Legalisir Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Tidak Lagi Menjadi Syarat SPMB SMA dan SMK Banten |
![]() |
---|
CARA MUDAH Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT 2025 di Kartu Keluarga Sejahtera, akan Cair Bulan Ini |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ternyata Tak Pernah Mencoret Lolly dari KK, Singgung Soal Salah Paham |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.