Enggak Harus Berkeluarga, Masyarakat Indonesia yang Tinggal Sendiri Bisa Punya KK, Ini Caranya

Seseorang yang tinggal di domisili tertentu sendiri bisa mempunyai Kartu Keluarga (KK) meski belum atau tidak berkeluarga

Editor: Ahmad Tajudin
Setkab.go.id via TribunWow.com
ILUSTRASI KARTU KELUARGA : Bagi masyarakat Indonesia yang tinggal sendiri di domisili tertentu, kini bisa mempunyai Kartu Keluarga (KK) meski belum atau tidak berkeluarga, Minggu (9/2/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Bagi masyarakat Indonesia yang tinggal sendiri di domisili tertentu, kini bisa mempunyai Kartu Keluarga (KK) meski belum atau tidak berkeluarga. 

Hal tersebut diungkapkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri pada unggahan akun Instagram resminya, @dukcapilkemendagri pada Kamis (8/2/2025). 

“Eh, kamu tahu gak? Gak perlu nunggu nikah buat punya Kartu Keluarga!” bunyi keterangan dalam unggahan. 

“Tinggal sendiri juga bisa punya Kartu Keluarga (KK) lo, supaya data administrasi kependudukan kamu tetap terdata dan siap pakai,” sambungnya. 

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil, Handayani Ningrum mengonfirmasi masyarakat bisa membuat KK sendiri meski belum berkeluarga. 

“Kalau seseorang sudah dewasa dengan catatan sudah punya KTP, walaupun dia belum berkeluarga, maka boleh membuat KK sendiri. Pecah KK namanya, misalnya tadinya dia gabung KK sama orangtuanya,” ujar Handayani dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/2/2025).

Baca juga: Buat KTP, Kini Bisa di Luar Domisili? Simak Penjelasan Berikut Ini

Ia mengungkapkan, meski masih tinggal dalam satu rumah dengan orangtuanya, seseorang tetap bisa membuat KK sendiri. 

Menurut Handayani, terkadang ada tiga KK dalam satu rumah. Bahkan, ada suami-istri yang mempunyai KK masing-masing.

Baca juga: 13.583 Warga Cilegon Sudah Aktivasi KTP Digital

Lantas, bagaimana syarat dan cara membuat KK sendiri tersebut?

Pentingnya punya KK 

Seseorang wajib tercantum di dalam KK. Sebab, data di dalam KK tersebut mempunyai manfaat penting dalam proses administrasi, contohnya: 

  • Administrasi kependudukan 
  • Memudahkan pendaftaran sekolah dan perbankan 
  • Mengurus layanan kesehatan dan dokumen lain. 

Dengan begitu, KK bukan hanya untuk keluarga, namun juga bagi seseorang yang ingin mandiri secara administratif.

Syarat buat KK sendiri 

Berikut ini syarat yang perlu disiapkan untuk membuat KK sendiri:

  • Berumur 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP 
  • KK lama 
  • Formulir F-1.02 (formulir pendaftaran permohonan dokumen kependudukan).

Cara membuat KK sendiri 

Handayani menyampaikan, seseorang hanya perlu mendatangi Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing. 

Ia memastikan bahwa setiap Dinas Dukcapil bakal menyediakan formulir F-1.02 dan kemudian diisi sesuai data yang ada. 

Namun, Handayani mengingatkan agar seseorang untuk tidak lupa membawa KTP dan KK lama. 

Menurut dia, proses pembuatan KK baru di Dinas Dukcapil tersebut tidak memakan waktu yang lama, kurang dari 10 menit. 

“Sepanjang datanya tidak bermasalah, itu tidak sampai 10 menit. Misalnya domisili Solo, di Dinas Dukcapil ya sebentar,” ujar Handayani. 

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek kembali NIK masing-masing untuk mengetahui apakah ada kesalahan dalam pendataan atau tidak. 

Data yang ada di dalam KK juga perlu diperbarui terlebih dahulu agar proses administrasi berjalan dengan baik. 

“Tadinya S1, sekarang sudah capai S2. Tadinya PNS, sekarang sudah pensiunan. Nah itu harus diubah datanya,” kata Handayani. 

“Cek saja di dukcapil yang bersangkutan, misal ‘NIK saya ini, apakah data saya tidak ada masalah?,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved