Buat KTP, Kini Bisa di Luar Domisili? Simak Penjelasan Berikut Ini
Bagi masyarakat yang belum memiliki atau membuat KTP, bisa melakukan pencetakan di kantor Dukcapil sesuai domisili atau di luar domisili
TRIBUNBANTEN.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Selain sebagai identitas, KTP juga diperlukan untuk sejumlah hal dalam kehidupan sehari-hari.
KTP bisa berguna untuk pemeriksaan peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) maupun membuka rekening bank.
Bahkan dokumen tersebut juga dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Bagi masyarakat yang belum memiliki atau membuat KTP, bisa melakukan pencetakan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
Namun bagi masyarakat yang berada di luar kota/kabupaten atau provinsi karena sudah menikah, berkeluarga, atau kuliah.
Baca juga: Cara Mudah Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 di cekbansos.kemensos.go.id, Ikuti 5 Langkah Ini
Jangan Khawatir, kalian bisakah membuat KTP di luar domisili atau di tempat terdekat di mana kamu tinggal.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil, KTP bisa dicetak di luar domisili selama tidak ada perubahan data.
Layanan ini tersedia di seluruh kantor Dukcapil di Indonesia dan dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan KTP tanpa perubahan data.
Ditjen Dukcapil menyediakan layanan membuat KTP di luar domisili agar masyarakat tidak lagi mengalami kendala dalam menyiapkan dokumen kependudukan.
Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga validitas data pemilih dan menghindari permasalahan di hari pemungutan suara.
Dengan begitu, mereka bisa memiliki KTP sekaligus menggunakan hak suara untuk mencoblos.
Syarat membuat KTP Membuat KTP di masa sekarang sudah praktis mudah karena Ditjen Dukcapil menyederhanakan syaratnya.
Baca juga: 13.583 Warga Cilegon Sudah Aktivasi KTP Digital
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk, dan Pencatatan Sipil.
Syarat membuat KTP terdiri dari: Pemohon sudah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Cara Aktivasi KTP Digital Secara Online 2025 |
![]() |
---|
Efisiensi Anggaran Pengaruhi Layanan Pembuatan e-KTP di Lebak, Program Jemput Bola Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Pembuatan e-KTP Masyarakat Baduy Luar Capai 8.000 Jiwa, Disdukcapil Lebak Targetkan Selesai di 2025 |
![]() |
---|
Cara Mudah Aktivasi KTP Digital Secara Online Lewat HP dan Syaratnya |
![]() |
---|
Cara Buat KTP Digital di Banten dan Tangerang, Fotokopi KTP Bakal Tak Berlaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.