Polemik Pagar Laut di Banten
Kholid Nelayan Tuding Ada Keterlibatan Pejabat dan APH di Kasus Pagar Laut Banten
Kholid menduga keterlibatan pejabat dan Aparat Penegak Hukum di kasus pemagaran laut yang terjadi di wilayah perairan Tangerang dan Serang.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Nelayan asal Kabupaten Serang Banten, Kholid Miqdar, menuding adanya keterlibatan pejabat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di kasus pemagaran laut yang terjadi di wilayah perairan Tangerang dan Serang.
Hal itu ia ungkapkan, usai melakukan orasi dalam unjuk rasa (Unras) yang berlangsung di halaman Makam Sultan Agung Tirtayasa, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Minggu (9/2/2025).
Kholid menduga, terdapat keterlibatan oknum pejabat dan APH, yang membantu memuluskan kepentingan perusahaan dengan menjual jabatannya.
Baca juga: Kasus Pembangunan Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Disebut Belum Serahkan Dokumen yang Diminta Penyidik
“Polemik ini berkelindan dengan oknum pejabat dan aparat yang nakal, sehingga berani menjual jabatannya demi kepentingan oligarki, termasuk dalam hal pembebasan lahan dan transaksi laut,” ujarnya kepada wartawan.
"Ini semua jelas, kita semua sudah tahu bahwa ini melanggar hukum," sambungnya.
"Cuma masalahnya ketika pengelola negara itu tahu bahwa ini sudah melanggar aturan, tinggal tindakannya seperti apa. Masyarakat Banten akan melihat itu," jelasnya.
Kholid lantas mengatakan, bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Banten, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia.
“Masalah ini tidak hanya terjadi di Banten, tetapi hampir di seluruh wilayah Nusantara," ucapnya.
"Ada sekitar 37 permasalahan serupa yang harus diselesaikan secara nasional dan global,” tutur Kholid.
Ia juga menyoroti kebijakan Joko Widodo saat menjabat Presiden RI, yang dinilai memberikan keleluasaan bagi korporasi dengan dalih proyek strategis nasional (PSN).
“Rakyat Indonesia tidak bodoh, mereka tahu bahwa semua ini terjadi karena campur tangan presiden sebelumnya," kata dia.
"Dengan stempel PSN, mereka bertindak semena-mena, menyerobot tanah, bahkan memagari laut," ucapnya.
| Menteri Kelautan Sebut Kades Kohod cs Bersedia Bayar Denda Rp 48 Miliar karena Bikin Pagar Laut |
|
|---|
| 4 Tersangka Kasus Pemalsuan SHGB-SHM Ditangkap Polisi, Warga Kohod Nantikan Tersangka Lain |
|
|---|
| Nusron Wahid Akui SHGB Dekat Pagar Laut Tangerang Banten Milik Aguan Batal Dicabut |
|
|---|
| Setelah Dikabarkan Hilang, Kades Kohod Arsin Tiba-tiba Muncul ke Publik, Minta Maaf soal Pagar Laut |
|
|---|
| Koalisi Rakyat Banten Utara Minta DPRD Dukung Masyarakat Terkait Polemik Pagar Laut dan PSN PIK 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kholid-nelayan-kholid.jpg)