Polemik PIK 2
Kata Perhutani Banten Soal Usulan Al Muktabar Ubah Hutan Lindung untuk PSN PIK 2
Perhutani Banten memastikan tak akan langsung mengeksekusi usulan mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar soal alih fungsi hutan lindung.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten memastikan, tak akan langsung mengeksekusi usulan mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar soal alih fungsi hutan lindung.
Sebab Perhutani Banten akan melakukan kajian dengan mempertimbangkan beberapa aspek, mulai dari legal, teknis, ekologi, pengolahan hutan, sosial, budaya dam ekonomi.
Selain itu Perhutani Banten juga akan melakukan penelaahan dokumen dan overlay data terkait rencana alih fungsi hutan lindung menjadi produksi tersebut.
Baca juga: Usulkan Alih Fungsi Lahan Tanpa Libatkan DLHK dan DPRD Banten, Al Muktabar Dilaporkan ke KPK
Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan pada Perum Perhutani Banten Adang Mulyana mengatakan, untuk mengubah fungsi hutan diperlukan kelengkapan persyaratan.
Salah satunya pertimbangan teknis dari Perhutani.
Pertimbangan teknis pengubahan alih fungsi hutan lindung telah diusulkan Al Muktabar ke perhutani melalui surat nomor 600.3/4569-PUPR/2023 tanggal 18 Desember 2023.
"Dalam hal ini kami melakukan tindak lanjut sesuai surat usulan itu. Tapi perlu perimbangan dan kajian yang matang," kata Adang kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Selasa (11/2/2025).
Adang menjelaskan, proses kajian hingga muncul pertimbangan teknis membutuhkan waktu yang sangat lama.
Ditambah perlu ada pelibatan pihak lain seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), untuk menganalisis lebih lanjut perubahan tersebut.
"Itu waktunya masih lama kita masih dalam mempertimbangkan, kajiannya saja kurang lebih paling lama 2 tahun," katanya.
Baca juga: Usul Alih Fungsi Hutan Lindung untuk PSN PIK 2, Al Muktabar Dinilai Salahgunakan Wewenang
Adang mengaku tak bisa memastikan apakah hutan lindung yang ada di wilayah Kecamatan Teluk Naga, Muara, Paku Haji, Kronjo, Kabupaten Tangerang tersebut dapat berubah menjadi hutan produksi.
Sebab lanjut Adang, yang memiliki wewenang untuk melakukan perubahan hutan lindung menjadi produksi adalah Kementerian Kehutanan.
"Itu belum pasti dapat diizinkan, bisa saja dari 1.602 hektar yang diusulkan, hanya beberapa hektar yang diizinkan berubah fungsi atau seperti apa kebijakan dari Pak Menteri nantinya," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.