Berita Acara Sumpah Dibekukan, Razman Arif Nasution Kini Kehilangan Haknya untuk Jadi Advokat

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
SUMPAH ADVOKAT DIBEKUKAN - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).  

Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil. 

Baca juga: MenPAN-RB Angkat Bicara Soal Pengangkatan Staf Khusus Menteri di Tengah Efisiensi Jadi Sorotan

Menurut dia, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik. 

Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya. 

Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung. Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut.

Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan. 

Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya. 

Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga Firdaus, selaku tim hukum, naik ke atas meja.

 

Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved