Berita Acara Sumpah Dibekukan, Razman Arif Nasution Kini Kehilangan Haknya untuk Jadi Advokat
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan
Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
Baca juga: MenPAN-RB Angkat Bicara Soal Pengangkatan Staf Khusus Menteri di Tengah Efisiensi Jadi Sorotan
Menurut dia, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.
Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya.
Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung. Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut.
Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan.
Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya.
Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga Firdaus, selaku tim hukum, naik ke atas meja.
Sumber : Kompas.com
Sosok dan Daftar Harta Kekayaan Otto Hasibuan di LHKPN, Ketum Peradi yang Jadi Wamenko Hukum dan HAM |
![]() |
---|
Razman Nasution Didepak Jadi Kuasa Hukum Vadel Badjideh, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kembali Dipanggil Polisi atas Kasus Penganiayaan Razman, Jadi Tersangka Lagi? |
![]() |
---|
Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Razman Nasution Yakin Nikita Mirzani Akan Ditahan 3 Maret 2025 |
![]() |
---|
Vadel Badjideh akan Laporkan Lolly ke Polisi Buntut Pengakuannya soal Aborsi Dinilai Keliru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.