9 Kampus Swasta di Banten dan Jabar akan Ditutup dan Dicabut Izin Operasionalnya

Sebanyak 9 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) atau kampus swasta di Banten akan ditutup dan izin operasionalnya dicabut.

Editor: Abdul Rosid
Freepik
Ilustrasi mahasiswa - Sebanyak 9 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) atau kampus swasta di Banten akan ditutup dan izin operasionalnya dicabut. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 9 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) atau kampus swasta di Banten akan ditutup dan izin operasionalnya dicabut.

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Lukman mengatakan, empat kampus swasta akan ditutup oleh pihaknya.

Sementara lima kampus swasta dalam proses pencabutan izin operasional.

Lukman mengatakan alasan di balik pencabutan izin operasional beberapa perguruan tinggi diambil setelah melalui pertimbangan mendalam. 

Baca juga: Batal Dilantik Jadi Bupati Serang 20 Februari 2025, Nasib Ratu Zakiyah Ditentukan Besok

Menurutnya, ada tiga aspek mendasar yang harus dipenuhi oleh sebuah institusi pendidikan tinggi: aspek hukum, sarana-prasarana, dan aspek keuangan.

Dia menjelaskan bahwa perguruan tinggi yang izinnya dicabut umumnya sudah tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan, seperti kepemilikan yang jelas, sarana dan prasarana yang memadai, serta keuangan yang sehat. 

"Kami menilai perguruan tinggi tersebut tidak lagi mampu membayar gaji dosen, sarana dan prasarana sudah tidak tersedia, dan bahkan ada yang mengalami penyimpangan dalam pengelolaan KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang mengarah pada penyalahgunaan dana," ujarnya, Sabtu (21/2/2025). 

Selain itu, beberapa perguruan tinggi juga terpaksa ditutup karena adanya pelanggaran serius terkait pengelolaan dana mahasiswa dan pelanggaran lainnya.

"Ada perguruan tinggi yang tidak memberikan biaya hidup (Kartu KIP) kepada mahasiswa sesuai ketentuan, bahkan dana tersebut diambil oleh pihak kampus," tambahnya.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa pencabutan izin operasional bukan berarti kampus tersebut ditutup secara fisik.

 "Kampus masih ada, tetapi izin operasionalnya dicabut, artinya kampus tidak lagi dapat menyelenggarakan kegiatan akademik. Mahasiswa yang terdampak akan dipindahkan ke perguruan tinggi lain yang memiliki kapasitas dan kualitas pembelajaran yang baik," jelasnya.

Hingga saat ini, sekitar 4.030 mahasiswa yang terdaftar di perguruan tinggi yang izinnya dicabut telah dipindahkan ke kampus lain. Proses ini, menurut Lukman, telah dipastikan aman tanpa adanya gangguan pada rekam jejak akademik mahasiswa.

"Sebelum izinnya akan dicabut, mahasiswa aman. Sehingga nanti kami ingin pastikan tidak ada kegaduhan. Tapi dengan catatan bahwa mahasiswa itu punya rekam jejak pembelajaran yang baik. Kalau dia ternyata fiktif atau apapun dan yang lainnya mohon maaf, itu berarti kami tidak bisa selamatkan," kata Lukman. 

Lebih lanjut, Lukman menegaskan bahwa LLDIKTI bertanggung jawab untuk memastikan seluruh perguruan tinggi beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Ia juga menambahkan bahwa saat ini ada lima perguruan tinggi swasta (PTS) yang tengah diproses untuk pencabutan izin operasional, empat pts yang akan ditutup, delapan PTS dalam proses pembinaan (penyimpangan KIPK). 

"Kalau cuma pelanggaran bahwa KIPK-nya ada penyimpangan kemudian PTS sudah mengganti (dananya) case closed. Tapi ketika dia ternyata ada penyimpangan, kampusnya juga ibaratnya enggak ada, dosennya pun juga enggak dibayar kan, apa yang kita bisa pertahankan coba? Kan kita ingin mahasiswa kita selamat," jelasnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved