Breaking News

Kades Kohod Arsin Resmi Ditahan, Usai Diperiksa sebagai Tersangka Selama 7 Jam oleh Bareskrim

Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

Editor: Ahmad Tajudin
Kompas.com/ Acep Nazmudi
KADES KOHOD ARSIN - Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang, Senin (23/2/2025). Foto Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) (foto kiri) dan (kanan) suasana kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin di Kampung Kohod, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2025). Edi, pekerja di rumah Kades Kohod Arsin mengungkapkan mobil mewah Jeep Rubicon milik Arsin dibeli secara kredit dan bukan mobil baru tetapi bekas, Sabtu (1/2/2025). Acep Nazmudin/ Kompas.com   

TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, resmi ditahan oleh Bareskrim Pori.

Penahanan dilakukan karena Arsin diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang. 

Arsin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam oleh penyidik di Bareskrim Polri, pada Senin (24/2/2025). 

“Alasan penahanan objektif penyidik. Pertama, agar tersangka tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, pada Senin (24/2/2025). 

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, penahanan itu dilakukan agar barang bukti lainnya dapat ditemukan, dan agar Arsin tidak mengulangi perbuatannya.

“Karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kita temukan, dan karena dikhawatirkan (Arsin) akan mengulangi perbuatan lagi,” ucap Djuhandhani.

Baca juga: Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Polisi Minta Imigrasi Cekal Arsin Pergi ke Luar Negeri

Djuhandhani juga mengatakan, pada hari ini (Senin) Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan kepada empat tersangka yang terlibat kasus Pagar Laut, Tangerang. 

“Sesuai dengan pemanggilan kami kepada empat tersangka, para tersangka hadir sekitar jam 11.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. (Mereka) hadir dan didampingi pengacara,” lanjutnya. 

Pemeriksaan dilakukan secara maraton mulai dari pukul 12.00 WIB hingga 20.30 WIB.

Baca juga: Setelah Dikabarkan Hilang, Kades Kohod Arsin Tiba-tiba Muncul ke Publik, Minta Maaf soal Pagar Laut

“Kami maraton lakukan riksa. Dalam proses riksa tetap kita berikan hak-hak mereka,” lanjutnya. 

“Kemudian setelah itu, kami penyidik melaksanakan gelar internal, dan kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan,” tegasnya.


Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved