Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Dipecat Gegara Tipu Warga dengan Modus Bisa Loloskan Daftar PNS

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Penyuluh Agama di Kementrian Agama Kota Cilegon berinisial SI (57) diamankan Polres Cilegon.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Muhammad Uqel
Kasubag TU Kemenag Cilegon Munirudin saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Kemenag Cilegon, Selasa (25/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel Ass

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Penyuluh Agama di Kementrian Agama Kota Cilegon berinisial SI (57) diamankan Polres Cilegon.

SI diduga melakukan penipuan bersama rekannya yakni MH (51) yang berprofesi sebagai wirausaha kepada warga Kecamatan Cibeber inisial SD (29).

Kasubag TU Kemenag Cilegon Munirudin mengatakan membenarkan bahwa SI adalah PNS di Kemenag Cilegon.

Baca juga: Demo Pemkot Cilegon, Mahasiswa Nilai Masih Banyak Ketimpangan Sosial dan Ekonomi

Terduga pelaku bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

"Betul itu oknum PNS penyuluh agama, sepertinya sudah senior sebentar lagi pensiun," ujarnya kepada TribunBanten.com di ruang kerjanya di Kantor Kemenag Cilegon, Selasa (25/2/2025).

Ia menegaskan, pihaknya sudah mengusulkan ke Kanwil Kemenag Banten untuk dilakukan pemecatan terhadap oknum PNS tersebut.

Surat pemecatan itu dilayangkan sejak bulan Maret lalu dan status PNS nya sudah dibekukan.

Pemecatan itu sesuai aturan yang termaktub dalam perBKN nomor 3 Tahun 2020 Pasal 3.

Di mana dalam aturan tersebut di jelaskan bahwa PNS bisa diberhentikan jika kedapatan melakukan tindak pidana atau penyelewengan.

Diketahui, kasus itu bermula pada Tahun 2021. saat itu MH mendatangi korban SD (29) di kediamannya di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon untuk menawarkan jadi PNS di Kemenag Kota Cilegon.

MH meyakinkan korban bahwa dirinya punya kenalan di Kemenag Kota Cilegon yang bisa membantu untuk jadi PNS.

Kemudian pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 35.000.000 untuk biaya operasional.

Pada Tahun 2022, MH mengenalkan korban dengan rekannya yakni saudara SI yang berprofesi sebagai PNS Penyuluh Agama di Kemenag Kota Cilegon.

"Kami tegas, jika memang ada pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan, langsung kita usulkan pemecatan kepada Kanwil Kemenag Provinsi Banten," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved