Dana Hibah Pilkada 2024 Tersisa Rp 3 Miliar, Bawaslu Lebak akan Segera Kembalikan ke Pemkab

Bawaslu Lebak akan kembalikan sisa hibah anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp3 miliar, kepada pemerintah Kabupaten Lebak. 

Tayang:
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase/TribunBanten.com
BAWASLU LEBAK - Bawaslu Lebak akan kembalikan sisa hibah anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp3 miliar, kepada pemerintah Kabupaten Lebak.  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Bawaslu Lebak akan segera kembalikan sisa dana hibah anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 3 miliar, kepada Pemerintah Kabupaten Lebak. 

Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengungkapkan, Bawaslu Lebak sebelumnya telah menerima hibah anggaran Pilkada sebesar Rp 20 miliar dari Pemkab Lebak pada tahun 2023. 

Dari jumlah itu, tersisa anggaran kurang lebih sebesar Rp 3 miliar. 

"Kita akan kembalikan sisanya ke Pemkab Lebak, kurang lebih Rp 3 miliar," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Lebak, Kamis (27/2/2025). 

Dedi mengatakan, pihaknya juga telah mendapatkan surat pengembalian sisa dana hibah dari Pemda Lebak, maksimal tanggal 21 Maret 2025. 

Namun, Bawaslu tengah menunggu rekening penampung dari Pemda Lebak. 

Baca juga: KPU Lebak Habiskan Rp49 M untuk Pelaksanaan Pilkada 2024, Sisa Anggaran Dikembalikan Bulan April

"Untuk pengembalian nanti tanggal 21 Maret, dan diupayakan tidak ada lagi transaksi pertanggal 15 Maret nya," katanya. 

Dedi mengaku, Bawaslu Lebak sekarang ini tengah menyiapkan laporan realisasi anggaran yang digunakan. 

Akan tetapi, berdasarkan petunjuk dari Bawaslu RI pengembalian bulan April. 

"Kalau bisa, lebih cepat lebih baik juga," pungkasnya. 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved