Dinilai Mengandung Racun Bagi Kesehatan, Industri di Banten Diminta Tak Gunakan PCBs
DLHK Banten meminta perusahaan industri di Tanah Jawara tak menggunakan Polychlorinated Biphenyls (PCBs).
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten meminta perusahaan industri di Tanah Jawara, untuk tidak lagi menggunakan Polychlorinated Biphenyls (PCBs).
Pasalnya, PCBs merupakan senyawa kimia buatan yang beracun dan penggunaannya dilarang secara global.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Banten, Ruli Riatno.
Baca juga: Industri Teknologi dan Pemerintah Bersatu, TKDN Dorong Kemandirian Nasional
"PCBs berpotensi memicu berbagai masalah kesehatan, mulai dari kanker, penyakit jantung, hingga gangguan perkembangan otak," kata Ruli saat acara Technical Gathering IX Serang yang bertajuk 'Menuju Indonesia Bebas PCBs 2028' di salah satu hotel yang ada di Kota Serang, Kamis (27/2/2025).
Dalam kegiatan tersebut, DLHK Banten menggandeng PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dan Petrolab untuk meningkatkan kesadaran industri terhadap bahaya PCBs.
PPLI merupakan salah satu perusahaan pengolahan limbah terbesar di Indonesia, dipercaya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) serta United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) untuk menangani limbah PCBs.
Mereka mensosialisasikan bahaya PCBs pada sejumlah pengusaha industri di Provinsi Banten.
Selain itu, DLHK Banten juga tengah melakukan pendataan pada industri yang masih menggunakan PCBs.
"Kami terus mendata industri yang masih menggunakan peralatan mengandung PCBs, seperti trafo lama."
"Jika masih ada, kami harapkan merek segera memproses pemusnahannya melalui fasilitas resmi yang telah ditunjuk pemerintah," ujar Ruli.
Sementara Senior Technical Manager Petrolab Services, Asbari Sukardi, menjelaskan, banyak trafo produksi sebelum 1980 masih mengandung PCBs dalam kadar beragam.
"Kami melakukan pengujian minyak trafo untuk memastikan apakah kandungan PCBs masih dalam ambang batas atau harus dimusnahkan," katanya.
| OJK Setujui Merger BPRS Harta Insan Karimah, Industri Perbankan Syariah Banten Makin Terkonsolidasi |
|
|---|
| Enam Badan Otonom Mathla'ul Anwar Pasang Badan Dukung Gugatan Hasil Muktamar XXI |
|
|---|
| Remaja di Lebak Dilaporkan Tenggelam di Sungai Ciujung, Tim SAR Banten Lakukan Pencarian |
|
|---|
| 4 Wajah Debt Collector, Tersangka Pengeroyokan Anggota Brimob Polda Banten Terancam 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Jadwal Lengkap SPMB Banten 2026 Tahap I, II, III Jenjang SMP Negeri Kota Tangerang Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Warga-di-Kelurahan-Kepuh-Kecamatan-Ciwandan-Kota-Cilegon-dihebohkan-suara-dentuman.jpg)