Kemendagri Nilai Pemkab Serang Tak Sanggup Laksanakan PSU Pilkada, Kabid BPKAD: Aneh

Kemendagri merilis daftar daerah yang dinilai tak sanggup melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada. Salah satunya Kabupaten Serang.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Tangkap layar
Kemendagri merilis daftar daerah yang dinilai tak sanggup melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada. Salah satunya Kabupaten Serang. 

"Kita pemerintah ini kan isinya birokrat, kita ini pasti nyari solusi, kita gak akan dalam posisi tawar menawar, kami juga pasti akan cari solusi," ucapnya.

"Kalau memang itu perintah harus dilaksanakan dengan budget yang minimalis dan paket hemat ya bisa-bisa aja," tandasnya.

Untuk diketahui, Kemendagri merilis kondisi keuangan 24 daerah yang melakukan PSU, tertanggal 26 Februari 2025.

Dari jumlah tersebut, terdapat 8 daerah yang dinyatakan sanggup melaksanakan PSU.

Sedangkan, 16 daerah lainnya dinyatakan tidak sanggup.

Dan Kabupaten Serang, tergabung bersama 15 daerah lainnya yang dinyatakan tidak sanggup melaksanakan PSU.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved