Kemendagri Nilai Pemkab Serang Tak Sanggup Laksanakan PSU Pilkada, Kabid BPKAD: Aneh
Kemendagri merilis daftar daerah yang dinilai tak sanggup melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada. Salah satunya Kabupaten Serang.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Tangkap layar
Kemendagri merilis daftar daerah yang dinilai tak sanggup melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada. Salah satunya Kabupaten Serang.
"Kita pemerintah ini kan isinya birokrat, kita ini pasti nyari solusi, kita gak akan dalam posisi tawar menawar, kami juga pasti akan cari solusi," ucapnya.
"Kalau memang itu perintah harus dilaksanakan dengan budget yang minimalis dan paket hemat ya bisa-bisa aja," tandasnya.
Untuk diketahui, Kemendagri merilis kondisi keuangan 24 daerah yang melakukan PSU, tertanggal 26 Februari 2025.
Dari jumlah tersebut, terdapat 8 daerah yang dinyatakan sanggup melaksanakan PSU.
Sedangkan, 16 daerah lainnya dinyatakan tidak sanggup.
Dan Kabupaten Serang, tergabung bersama 15 daerah lainnya yang dinyatakan tidak sanggup melaksanakan PSU.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
7 Mobil Dinas Gagal Laku Lelang, BPKAD Serang Evaluasi Harga dan Siapkan Penilaian Ulang |
![]() |
---|
Soal Kasus Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu Sebut Masih Dalam Proses Penyidikan |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Serang Serahkan BA-SK Bupati Terpilih Zakiyah-Najib Ke DPRD |
![]() |
---|
Pesan Ratu Tatu Chasanah untuk Bupati Serang Terpilih Ratu Zakiyah |
![]() |
---|
Soal Penetapan Cabup-Cawabup Terpilih Hasil PSU Kabupaten Serang, KPU Minta Publik Bersabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.