Soroti Pemberhentian 5 Bidan di Puskesmas Ciwandan, DPRD Cilegon Bakal Panggil Kadinkes

Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon, Hidayatulloh menyoroti ihwal pemberhentian 5 Bidan di Puskesmas Ciwandan.

TribunBanten,com/Ahmad Tajudin
DPRD CILEGON - Tampak depan kantor DPRD Kota Cilegon. Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon, Hidayatulloh menyoroti ihwal pemberhentian 5 Bidan di Puskesmas Ciwandan. 

"Ini bukan pemberhentian, tapi emang sudah tidak diperbolehkan. Kemendagri juga waktu itu sudah memperingatkan bahwa tidak boleh mengangkat di luar jalur ASN atau PPPK," ujar Arief di ruang kerjanya di Puskesmas Ciwandan, Selasa, (4/3/2025).

 Dalam peraturan Kemendagri, kata Arief, dituliskan tentang pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di semua organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Arief, sejak tahun 2022 pihaknya sudah tidak boleh mengadakan pengangkatan.

Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi di Baznas Cilegon, Kejari Periksa Sejumlah Pihak

Arief mengaku, terkait perihal pemberhentian bidan di Puskesmas Ciwandan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Cilegon.

"Jadi, waktu itu di Puskesmas Ciwandan membutuhkan tenaga kesehatan, jadi kami mengangkat dan kami akhirnya diberikan informasi oleh Dinkes untuk disesuaikan dengan tenaga yang ada, tidak boleh ada lagi tenaga magang," ucapnya.

"Kekurangan tenaga itu sudah disampaikan dan bahkan kita sudah memiliki tenaga pengganti untuk tenaga bidannya," sambungnya.

Baca juga: Soal Kepastian THR ASN Cair Bulan Ini, Menkeu Sri Mulyani Bilang Begini

Sementara itu, Kasubag Umum Dinkes Cilegon  Edy Sunartejo mengatakan, para tenaga kesehatan bidan di Puskesmas Ciwandan yang diberhentikan itu kemungkinan tidak terdaftar di Dinkes Kota Cilegon.

"Itu yang diberhentikan kayaknya yang tidak terdaftar di Dinkes," ujarnya.

Namun, Ia mengaku belum begitu jelas duduk persoalanya.

"Nanti akan dipanggil dulu pihak Puskesmas nya untuk dimintai keterangan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved