Jaksa Agung Ungkap Peluang Hukuman Mati Bagi Tersangka Mega Korupsi Pertamina, Ini Alasannya

Tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga bisa dituntut hukuman mati.

Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Istimewa/Kolase Tribun
HUKUMAN MATI - Tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga bisa dituntut hukuman mati. 

TRIBUNBANTEN.COM -  Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan peluang, para tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga dituntut hukuman mati.

Pasalnya peristiwa pengoplosan BBM Pertamax itu diduga dilakukan dalam periode 2018-2023.

Di mana dalam periode tersebut terjadi di Indonesia sedang dihantam pandemi Covid-19.

Meski demikian, Burhanuddin mengungkapkan bahwa, penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus korupsi ini.

Termasuk menilai apakah para tersangka layak untuk dituntut hukuman mati atau tidak.

"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid melakukan perbuatan itu tentunya hukumannya lebih berat," kata Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati, tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," sambungnya. 

Baca juga: Jampidsus Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok di Kasus Korupsi PT Pertamina

Diakui Burhanuddin, sejauh ini belum ada temuan baru dari penyidik terkait kasus mega korupsi ini.

Namun, ia mendesak agar penyidik dari Jampidsus Kejagung bekerja cepat untuk menyelesaikan kasus ini sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Sampai saat ini masih seperti yang kemarin, belum ada hal-hal yang baru atau mungkin tersangka baru, belum."

"Saya minta kepada Jampidsus agar perkara ini segera selesai sehingga masyarakat lebih tenang lagi, ditambah akan menghadapi hari raya seperti itu," jelas Burhanuddin.

Baca juga: Terungkap Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga Dilakukan di Masa Covid 19: Pelaku Bisa Dihukum Mati!

Seperti diketahui, Kejagung telah mengungkap kerugian negara akibat korupsi di Pertamina yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun.

Kerugian tersebut diyakini jauh lebih besar karena perkara tersebut berlangsung sejak 2018 hingga 2023.

Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.

Berikut para tersangka yang ditetapkan Kejagung:

  • Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
  • Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin
  • Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono
  • Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi
  • Beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Adrianto Riza
  • Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati
  • Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede
  • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga Maya Kusmaya
  • VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Baca juga: Berikut Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, BP AKR Terbaru Per 1 Maret 2025

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved