Jaksa Agung Ungkap Peluang Hukuman Mati Bagi Tersangka Mega Korupsi Pertamina, Ini Alasannya

Tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga bisa dituntut hukuman mati.

Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Istimewa/Kolase Tribun
HUKUMAN MATI - Tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga bisa dituntut hukuman mati. 

Peluang Tersangka Bertambah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan ada kemungkinan penambahan jumlah tersangka.

Penambahan ini bisa terjadi setelah penyidik melakukan pendalaman dalam kasus korupsi minyak mentah tersebut.

"Oh iya nanti kan dalam pengembangan bisa kita lihat (apakah ada penambahan jumlah tersangka)," kata Febrie setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (5/3/2025).

Febrie mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih menghitung angka kerugian negara akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

"Kerugian negara yang disampaikan itu baru perhitungan penyidik dan ini akan diperiksa dengan auditor BPK."

"Hingga saat ini kan masih didiskusikan, apakah ini nanti bisa bertambah atau berkurang, dilihat komponen-komponennya didiskusikan," sambung Febrie.

Meski begitu, Febrie belum dapat mengungkapkan lebih jauh terkait hal tersebut.

"Nanti BPK secara resmi menyampaikan berapa kerugian negara terhadap kasus ini," kata Febrie.

 

 

Sumber : Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved