PSU Pilkada Kabupaten Serang

Simpang Siur Pelaksanaan PSU Pilbup Serang, Komisi I Panggil Penyelenggara dan OPD Terkait 

DPRD Kabupaten Serang menggelar rapat dengan KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Kabupaten Serang.

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Enday Dahyani saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Serang, Kamis (6/3/2025).   

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pemerintah Kabupaten Serang di gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (6/3/2025).

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com, rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Enday Dahyani, juga dihadiri oleh jajaran komisioner KPU Kabupaten Serang, Bawaslu Kabupaten Serang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Serang.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Enday Dahyani menjelaskan, rapat dilakukan untuk membahas terkait persiapan perhitungan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

Baca juga: PSU Digelar 19 April 2025, KPU Kabupaten Serang Pastikan Tidak Ada Rekrutmen Ulang Badan Adhoc 

Sebab menurutnya, informasi mengenai PSU tersebut saat ini masih simpang siur.

"Kami banyak menerima pertanyaan dari masyarakat, yang menanyakan PSU ini benar atau tidak? seperti itu," ujarnya kepada wartawan, usai melakukan rapat.

"Dan kami menyikapi ketidaktahuan masyarakat tersebut dengan cara memanggil KPU, Bawaslu, dan OPD terkait," sambungnya.

 

 

"Kami juga selaku DPRD mewakili masyarakat kan wajib menjelaskan juga ke masyarakat, apalagi kami di Komisi I," jelasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat bahwa pelaksanaan PSU Kabupaten Serang akan dilaksanakan tanggal 19 April 2025.

Adapun untuk anggarannya, berkisar antara Rp 50 miliar - Rp 54 miliar.

"Dan anggaran itu untuk Bawaslu sekitar Rp 13 miliar, sedangkan KPU sisanya kisaran Rp 40 miliar," ucapnya.

Dirinya menyebut, anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai gaji badan adhoc dan sosialisasi.

"Sosialisasi kan dilaksanakannya oleh KPU dan Bawaslu, jadi tidak melibatkan calon," kata Dahyani.

Baca juga: Adu Kekayaan Nanang Supriatna vs Najib Hamas, Dua Calo Wali Bupati Rematch di PSU Pilbup Serang

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved