Jumlah Utang Pemerintah Indonesia per Januari 2025 Capai Rp8.909,14 Triliun

Pemerintah Indonesia saat ini tercatat mempunyai utang senilai Rp 8.909,14 triliun.

Editor: Abdul Rosid
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi utang - Pemerintah Indonesia saat ini tercatat mempunyai utang senilai Rp 8.909,14 triliun. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Indonesia saat ini tercatat mempunyai utang senilai Rp 8.909,14 triliun.

Hal itu berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI per 31 Januari 2025.

Jumlah utang Pemerintah Indonesia mengalami kenaikan Rp1,21 persen dari Desember 2024 yang mencapai Rp 8.801,09 triliun.

Total utang Pemerintah RI di tahun tersebut naik 8,07 persen jika dibandingkan akhir 2023 yang mencapai Rp 8.190,38 triliun.

Baca juga: Adi Prayitno menilai Rencana Jokowi Soal Pembentukan Partai Super Tbk Hanya Wacana

Mengutip Laporan Kinerja DJPPR Kemenkeu 2024 total utang tersebut terdiri dari, pinjaman luar negeri mencapai Rp 1.040,68 triliun, dan pinjaman dalam negeri Rp 51,23 triliun.

Utang pemerintah pusat lainnya berasal dari surat berharga negara (SBN) Rp 7.817,23 triliun.

Utang dari SBN paling banyak berdenominasi rupiah mencapai Rp 6.280,12 triliun, dan berdenominasi valuta asing (valas) Rp 1.537,11 triliun.

DJPPR menyebut, jumlah utang yang relatif besar memerlukan pengelolaan secara cermat dan berhati-hati, karena utang mempunyai dimensi risiko yang berpotensi menimbulkan masalah terhadap kesinambungan fiskal.

“Antara lain risiko nilai tukar, risiko tingkat bunga, dan risiko refinancing,” mengutip laporan tersebut, Minggu (9/3/2025).

Dengan melihat kondisi jumlah utang tersebut, pemerintah menilai, pembiayaan APBN melalui utang harus didukung dengan pengelolaan berbagai risiko.

Antara lain dengan melakukan, debt securities buyback, loan prepayment, debt-switch/reprofiling, debt swap, restrukturisasi pinjaman, dan hedging.

Sejalan dengan itu, pemerintah dalam mengelola utang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan transparan dimaksudkan untuk mencapai kondisi keuangan negara yang sehat dan mempertahankan kemampuan negara dalam melaksanakan pembiayaan secara berkesinambungan.

Pengelolaan utang yang tidak profesional akan berdampak negatif terhadap kondisi fiskal pemerintah yang tercermin antara lain dalam ketidakmampuan pemerintah membayar kewajiban utang secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, bertambahnya kewajiban utang di luar perkiraan, dan terhambatnya kegiatan pemerintahan akibat tidak terjaminnya sumber pembiayaan.

“Selain itu, dampak selanjutnya dapat berupa menurunnya kepercayaan investor dan kreditor, terjadinya penurunan,” tulis laporan tersebut.

 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved