PSU Pilkada Kabupaten Serang

Bawaslu Kabupaten Serang Evaluasi Badan Ad Hoc untuk Awasi PSU

Bawaslu Kabupaten Serang melakukan evaluasi terhadap badan adhoc untuk mengawasi jalannya Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang.

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melakukan evaluasi terhadap Badan Ad Hoc untuk mengawasi jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan menjelaskan, evaluasi dilakukan terhadap seluruh tingkatan badan adhoc mulai dari Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas TPS (PTPS).

Ia mengatakan, evaluasi telah dilakukan sejak Selasa (11/3/2025), dan dijadwalkan rampung pada akhir Maret 2025.

Baca juga: Pemkab Serang Alihkan BTT untuk Kebencanaan Rp12,6 Miliar untuk Anggaran PSU Pilkada

"Sementara ini kita lakukan dulu evaluasi di untuk pengawas pemilu di tingkat kecamatan, yang sedang berjalan mulai kemarin sampai dengan besok," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2025).

Ari menuturkan, evaluasi terhadap badan ad hoc dilakukan dengan cara pendalaman terkait kesanggupan para pengawas pemilu, untuk melakukan pengawasan di PSU Pilkada Kabupaten Serang.

Dan hasilnya, terdapat beberapa yang pengawas pemilu yang tidak sanggup.

"Kalau ke saya yang konfirmasi sampai hari ini kan belum ada, cuma memang sudah ada juga yang kemudian mengkonfirmasikan ke kita yang tidak bersedia untuk di PSU," tuturnya.

 

 

"Tapi, selama datanya belum kita croscek, kita belum cek yah, maksudnya apakah betul datanya dia tidak bersedia? Karena kita sampaikan juga untuk surat kesediaan," jelasnya.

Ia menyebut, jika terdapat badan ad hoc yang tidak bersedia untuk kembali menjalankan pengawasan PSU, maka Bawaslu akan melakukan pergantian.

Termasuk juga ketika ada temuan, kinerja yang tidak baik, laporan dari masyarakat kaitan dengan kinerja atau bicara netralitas penyelenggara Pemilu,  pengawas tersebut juga akan diganti.

"Khusus untuk laporan masyarakat, kami akan lakukan tindakan untuk diganti. Kalau memang ada bukti form dari pelapor," terangnya.

Dirinya lantas menyebut, terdapat perbedaan mekanisme pergantian terhadap pengawas Pemilu, jika dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved