Jadwal Pencairan dan Besaran THR Ojol Gojek, Grab hingga Maxim Tahun 2025

Jadwal pencairan, besaran tunjangan hari raya (THR) pengemudi ojek online (ojol) aplikasi Gojek, Grab, Maxim hingga kurir berbasis aplikasi.

Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
Pengemudi ojek online (ojol) di Rangkasbitung, Lebak, Selasa (13/7/2021). Jadwal pencairan, besaran tunjangan hari raya (THR) pengemudi ojek online (ojol) aplikasi Gojek, Grab, Maxim hingga kurir berbasis aplikasi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jadwal pencairan, besaran tunjangan hari raya (THR) pengemudi ojek online (ojol) aplikasi Gojek, Grab, Maxim hingga kurir berbasis aplikasi.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto pada Senin kemarin (10/3/2025) mengumumkan adanya pemberian THR untuk pengemudi ojol pada aplikasi Gojek, Grab, Maxim hingga kurir berbasis aplikasi.

Pemberian THR untuk ojol dan kurir online itu telah diatur Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). 

Baca juga: Cair Rp300 Ribu, Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Penerima BLT BBM 2025

Aturan THR ojol dan kurir online

Untuk diketahui, pemberian THR ojol dan kurir online diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.

THR atau BHR ini diselenggarakan dalam rangka untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi ojok dan kurir online. Dalam Surat Edaran tersebut, setidaknya terdapat lima aturan terkait pemberian BHR ojol, yang antara lain adalah sebagai berikut:

1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.

3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Program THR ojol dari perusahaan layanan angkutan online

Dari aturan tersebut, beberapa perusahaan atau platform layanan angkutan online, seperti Grab, Gojek, dan Maxim, masing-masing telah mencanangkan program pemberian BHR atau THR untuk ojol.

Bonus Kinerja Khusus Grab

Grab menyambut baik inisiatif pemberian THR untuk ojol. Grab secara khusus menyelenggarakan program bernama Bonus Kinerja khusus sebagai media untuk menyalurkan THR ojol.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved