KPK Ingatkan ASN dan Penyelenggara Negara, Jangan Ada Permintaan Dana Berkedok THR, Jelang Hari Raya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara (PN) agar tegas menolak dan melaporkan
Editor:
Ahmad Tajudin
Istimewa via manado.tribunnews.com
ILUSTRASI THR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara (PN) agar tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama.
Total 689 Laporan tersebut berasal dari 488 kementerian/lembaga; 125 BUMN/BUMD/anak perusahaan; dan 76 pemerintah daerah.
Kemudian atas total 774 objek gratifikasi tersebut, terdiri dari:
- 254 dalam bentuk uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya;
- 203 karangan bunga/hidangan berlaku umum/makanan/minuman kemasan dengan masa berlaku;
- 70 cendera mata/plakat/barang dengan logo instansi pemberi;
- 26 tiket perjalanan/jamuan makan/fasilitas penginapan/fasilitas lainnya;
- 221 Barang lainnya.
Sumber : Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Tags
THR ASN
pencairan THR
THR
Tunjangan Hari Raya (THR)
tunjangan hari raya
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca Juga
Usut Kasus Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, KPK Periksa Dirut Taspen Sebagai Saksi |
![]() |
---|
Sosok-Profil Gus Yahya, Ketum PBNU yang akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag |
![]() |
---|
Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Apartemen Nadiem Makarim Digeledah Kejagung |
![]() |
---|
Deputi Gubernur BI Fillianingsih Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana CSR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.