KPK Ingatkan ASN dan Penyelenggara Negara, Jangan Ada Permintaan Dana Berkedok THR, Jelang Hari Raya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara (PN) agar tegas menolak dan melaporkan

Editor: Ahmad Tajudin
Istimewa via manado.tribunnews.com
ILUSTRASI THR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara (PN) agar tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama.  

Total 689 Laporan tersebut berasal dari 488 kementerian/lembaga; 125 BUMN/BUMD/anak perusahaan; dan 76 pemerintah daerah.

Kemudian atas total 774 objek gratifikasi tersebut, terdiri dari:

  • 254 dalam bentuk uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya;
  • 203 karangan bunga/hidangan berlaku umum/makanan/minuman kemasan dengan masa berlaku;
  • 70 cendera mata/plakat/barang dengan logo instansi pemberi;
  • 26 tiket perjalanan/jamuan makan/fasilitas penginapan/fasilitas lainnya;
  • 221 Barang lainnya.

 

Sumber : Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved