Ditolak Rujuk, Eks Anggota DPRD Palembang Tega Tusuk Mantan Istri, Ternyata Pernah Jadi Napi

Nasib nahas menimpa seorang wanita berinisial P (40) di Palembang Sumatera Selatan.

istimewa
Ilustrasi Penusukan. Nasib nahas menimpa seorang wanita berinisial P (40) di Palembang Sumatera Selatan. 

Terkait kronologi kejadian, Kasatreskrim masih belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Ya nanti kalau laporan sudah lengkap akan kami infokan kembali, saat ini anggota masih di lapangan melakukan penyelidikan, " katanya. 

Ternyata pernah dipenjara

Pada tahun 2022, M Syukri Zen pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan akibat kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Tata.

Insiden tersebut terjadi di SPBU Demang Lebar Daun.

Namun, Syukri Zen mendapatkan keringanan saat menjalani hukumannya.

Ia dinilai bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta telah berdamai dengan korban dengan 100juta uang untuk perdamaian.

Selain itu, ia juga belum memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Di sisi lain, majelis hakim menilai ada faktor yang memberatkan, yaitu sebagai anggota DPRD Palembang, Syukri Zen seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Syukri Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pemukulan terhadap korban di SPBU Demang Lebar Daun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri karena Tolak Rujuk, Ternyata Pernah Dipenjara

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved