Cara Lapor SPT Formulir 1770SS, Kapan Batas Waktu Lapor SPT 2025? Catat Tanggalnya

Lapor SPT Tahunan adalah langkah penting untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban pajak yang telah dibayar sepanjang tahun pajak. 

Instagram/ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan adalah langkah penting untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban pajak yang telah dibayar sepanjang tahun pajak.  

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) formulir 1770SS.

Bagi mereka yang bekerja sebagai individu atau badan usaha, lapor SPT Tahunan adalah langkah penting untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban pajak yang telah dibayar sepanjang tahun pajak. 

Agar tidak terkena denda atau sanksi, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui batas akhir lapor SPT Tahunan.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tanpa Coretex, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir Selesai

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025.

Agar terhindar dari denda atau sanksi lainnya, pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu. 

Gunakan juga fasilitas e-Filing untuk kemudahan dan kecepatan dalam pelaporan SPT.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

  • bukti pemotongan pajak;
  • daftar penghasilan;
  • daftar harta dan utang;
  • daftar tanggungan keluarga;
  • dan dokumen terkait lainnya.

Cara Lapor SPT Formulir 1770SS

Formulir 1770SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta.

1. Masuk ke djponline.pajak.go.id;

Ikuti Panduan Pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan "Ya" atau "Tidak"

  • Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
  • Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form “Dengan panduan”

2. Isi data formulir yang akan diisi

3. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua

Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2

4. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2, klik "Langkah Berikutnya"

5. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved