Masih Beroperasi Sembunyi-sembunyi, Pemkot Tangsel Janji Tutup Tempat Karaoke Ilegal Sebelum Lebaran

Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus lakukan tahapan penindakan terhadap karaoke ilegal yang dibangun di atas lahan Pemkot di kawasan Ciputat

Editor: Ahmad Tajudin
Dok Polsek Cisauk via TribunTangerang.com
RAZIA WARUNG REMANG-REMANG- Personel gabungan Polsek Cisauk, Kecamatan Setu, dan Koramil Serpong menggelar razia terhadap warung remang-remang di Kampung Rancasaga, Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin (10/3/2025) Pukul 24.00 WIB. Pemkot Tangsel menyebut akan menutup total warung remang-remang yang masih beroperasi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota Tangerang Selatan berjanji akan segera membersihkan dan menutup permanen, terhadap tempat karaoke ilegal yang dibangun di atas lahan Pemkot di kawasan Ciputat.

Saat ini Pemkot terus melakukan penindakan terhadap karaoke ilegal yang dibangun di atas lahan Pemkot di kawasan Ciputat, dengan langkah awal berupa peringatan untuk pengosongan.

Baca juga: Rumah Produksi Skincare Ilegal di Tangsel Digrebek, BPOM Sebut Keuntungan Capai Rp1 Miliar Per Bulan

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan mengatakan, sesuai arahan wali kota bahwa setelah lebaran, area tersebut harus segera dibersihkan dan ditutup permanen.

Pihaknya berharap penutupan dapat tercapai sebelum libur lebaran Idulfitri 2025.

"Bulan ini, kita sudah melakukan tahapan, jadi kalau penindakan itu ada tahapannya dari Satpol PP, peringatan untuk pengosongan dan sebagainya, intinya ada tahapannya," kata Pilar Saga Ichsan dikutip dari TribunTangerang.com,  Jumat 21/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, Pilar menjelaskan bahwa tempat tersebut disalahgunakan. 

Oleh karena itu, pihaknya segera mengambil tindakan untuk penutupan dan pengosongan lahan agar tidak digunakan lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Jadi memang sudah positif itu disalahgunakan, tapi kita segera melakuakn tindakan untuk penutupan. Nanti pengosongan lahan supaya lahan itu clear tidak digunakan lagi oleh pihak2 yang tidak bertanggung jawab," kata Pilar.

Saat ditanya apakah area tersebut masih bisa digunakan untuk aktivitas, Pilar menegaskan bahwa tidak ada lagi aktivitas yang diperbolehkan.

Sesuai dengan arahan wali kota, area tersebut harus dikosongkan.

Pihaknya memberi kesempatan bagi pihak yang menggunakan tempat tersebut untuk membongkar sendiri.

"Nanti kita silahkan kasih kesempatan kepada yang menggunakan untuk membongkar sendiri, kalau tidak, kita kasih tenggat waktu untuk kita bongkar," kata Pilar.

Meskipun diketahui karaoke ilegal ini masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi, Pilar dengan tegas memastikan akan menutupnya secara total. 

"Jadi ya sembunyi-sembunyi, kita kemarin ketahuan ada itu lagi, ya udah ini harus di tutup total," pungkasnya.

Sementara itu, meskipun pihak berwenang telah melakukan razia dan penutupan terhadap karaoke ilegal di atas lahan Pemkot, seorang warga, Adinda (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan bahwa aktivitas di tempat tersebut masih berlangsung. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved