Gubernur Banten dan Wali Kota Serang Kompak Larang Study Tour Meski Diperbolehkan Mendikdasmen

Gubernur Banten, Andra Soni dan Wali Kota Serang, secara tegas melarang siswa sekolah dan tenaga pendidik untuk menyelenggarakan kegiatan study tour.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Gubernur Banten, Andra Soni dan Wali Kota Serang, Budi Rustandi secara tegas melarang siswa sekolah dan tenaga pendidik untuk menyelenggarakan kegiatan study tour ke luar daerah. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gubernur Banten, Andra Soni dan Wali Kota Serang, secara tegas melarang siswa sekolah dan tenaga pendidik untuk menyelenggarakan kegiatan study tour ke luar daerah. 

Larangan study tour untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK di Banten setalah terbitnya  Surat Edaran (SE) dengan Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025.

Sementara, larangan study tour pada jenjang SD dan SMP di Kota Serang tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor:100/05-Pemt/SE/III/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, pada tanggal 3 Maret 2025.

Baca juga: Gebrakan Baru Wali Kota Serang, Gratiskan BPHTB Demi Ringankan Beban Masyarakat

Sebagaimana diketahui, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memperbolehkan kegiatan study tour di lingkungan sekolah.

Gubernur Banten Larang Study Tour

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan pelarangan study tour ke luar daerah tidak akan berubah meskipun Mendikdasmen Abdul Mu'ti membolehkan.

"Mendikdasmen kan tidak melarang, Provinsi Banten kan melarang untuk study tour keluar Provinsi Banten," kata Andra kepada wartawan di Pendopo Gubernur, Selasa (25/3/2025).

Menurut Andra, study tour selama ini lebih mengarah pada kegiatan wisata daripada perjalanan pendidikan. 

"Tapi study tour ya. Study tour, tujuannya adalah untuk study," ujar Andra.

Wali Kota Serang Larang Study Tour

Dilansir dari Kompas.com, Wali Kota Serang Budi Rustandi melarang kegiatan study tour, perpisahan, pelepasan, atau wisuda lulusan di luar lingkungan sekolah yang membebani biaya kepada orang tua atau wali murid.

Sekolah juga dilarang memungut uang bangunan, uang seragam, dan uang buku tertentu, serta iuran dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"Jikapun ada study tour, saya meminta agar dilaksanakan di dalam Provinsi Banten saja dan wisuda digelar di sekolah," ungkap Budi Rustandi saat berkunjung ke SMPN 10 Kota Serang pada Senin (10/3/2025).

Budi juga memperingatkan bahwa sekolah yang tetap melanggar larangan ini dengan menggelar study tour di luar Banten dan wisuda di luar sekolah akan dikenakan sanksi, termasuk pemecatan. 

"Ganti," tegasnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved