Buntut Temuan Cincau Formalin di Petir Serang, Diskoumperindag Bakal Bina Pengusaha Olahan Makanan

Diskoumperindag Kabupaten Serang, mengaku bakal melakukan pembinaan terhadap para pengusaha pengolahan makanan.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat, saat ditemui di Desa Kadugenep Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Rabu (26/3/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan atau Diskoumperindag Kabupaten Serang mengaku, bakal melakukan pembinaan terhadap para pengusaha pengolahan makanan.

Diketahui sebelumnya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang menemukan pabrik pengolahan makanan yang mengandung formalin di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Dari temuan tersebut, terdapat 12,9 ton makanan jenis agar-agar dan cincau hitam yang langsung dimusnahkan oleh BBPOM.

Baca juga: Robinsar Lepas Keberangkatan Mudik Gratis Pemkot Cilegon 2025

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat, mengaku bakal langsung melakukan pembinaan terhadap para pengusaha khususnya yang bergerak di bidang pengolahan makanan.

"Jadi setelah ada temuan ini, kita nanti ada pembinaan-pembinaan khusus, menggandeng masyarakat atau pengusaha yang pengelola di bidang bahan-bahan makanan," kata Adang kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).

Adang mengungkapkan, setelah dilakukan pembinaan, Diskoperindag Kabupaten Serang nantinya juga akan bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan terhadap pengusaha pengolahan makanan.

"Pengawasan kita mah harus ada pembinaan khusus, jadi mereka datang kepada kita lalu memberikan rekomendasi, setelah itu kita buatkan izin," ucapnya.

Adang mengaku, temuan pabrik pengolahan makanan yang mengandung formalin di Kecamatan Petir ini, merupakan kali pertama terjadi di Kabupaten Serang.

Ia juga mengaku, pabrik yang membuat olahan agar-agar dan cincau hitam tersebut belum pernah mengajukan izin kepada Diskoperindag Kabupaten Serang.

"Ini Belum ada (Nomor Induk Berusaha), belum pernah ke kita," kata Adang.

Baca juga: BBPOM Bakal Lakukan Pendampingan Terhadap Pabrik Makanan Berformalin di Petir Serang

Padahal kata dia, para pengusaha yang menjual makanan harus memiliki izin usaha.

"Kalau izin ya harus ada, jangan sampai berdampak bahwa jualan itu sembarangan," ucap Adang.

"Kalau ada izin atau laporan kepada kita, berarti kan ada pengawasan khusus ke kita baik dari kesehatan maupun BPOM," jelasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved