Ini Curhatan Perempuan Diduga Korban Kekerasan Oknum Anggota DPRD Pandeglang Gegara Pinjol
Viral di media sosial (medsos) seorang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial RF diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Viral di media sosial (medsos) seorang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial RF diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan.
Adapun perempuan yang menjadi korban kekerasan tersebut adalah mantan pacarnya RF.
Selain itu, RF juga diduga terlibat dalam penggunaan identitas korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Berikut pernyataan terduga korban yang menjadi korban kekerasan oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, di akun Instagram @meysinputri_.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Pandeglang Terduga Pelaku Penganiayaan Perempuan Ternyata Kader PKS
"Bismilahirohmanirohin "Tidak ada sesembahan yang berhak dan wajib disembah melainkan Allah saja"
Teman-teman mohon maaf bukan bermaksud untuk menjatuhkan/mencoreng jabatan tapi ini udah keterlaluan.
Angota Dewan/DP*RD di kabupaten pandeglang tepatnya Kecamatan Bojong atas nama Rifky Rafsanjani sudah keterlaluan melakukan hal yang tidak pantas di contoh sebagai wakil rakyat.
Saya sebagai korban (mantan pacar beliau) mendapatkan kekerasan selama menjalin hubungan.
Identitas pribadi saya dipakai untuk Pinjaman Online (PINJOL) yang tidak dibayar bila sudah jatuh tempo
Saya share bukti kekerasan dan orang-orang yang menanyakan perihal pembayaran hutang kepada saya," tulis akun Instagram @meysinputri_.
Terduga Pelaku Kader PKS
Ketua DPD PKS Kabupaten Pandeglang, Tubagus Asep Rafiudin Aref membenarkan, bahwa oknum anggota dewan inisal RF adalah kader PKS.
"Wa'alaikum salam, iya kita baru mendapatkan informasi kasus tersebut," ujarnya dalam pesan singkat, Rabu (26/3/2025).
Tubagus Asep juga akan segera menindaklanjuti kasus tersebut kepada terduga pelaku RF.
"Akan segera kita tindak lanjuti serta memintai keterangan dari yang bersangkutan," katanya.
Terkait sanksi yang akan diberikan jika terbukti melakukan, DPD PKS Pandeglang akan diserahkan kepada dewan etik daerah (DED).
"Di DPD PKS terdapat DED. Tim tersebut nanti yg akan menangani secara khusus sesuai dengan SOP yang ada di partai," ujarnya.
Keterangan Polisi
Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi yang beredar di medsos.
Meskipun begitu, Polres Pandeglang belum bisa menindaklanjuti terkait informasi tersebut, dikarenakan terduga korban yang merasa dirugikan belum melaporkan.
"Iya beneran, kami juga dapat informasi itu. Cuma kami belum bisa melakukan tindakan, karena terduga korban belum melaporkan," ujarnya dalam sambungan telepon, Rabu (26/3/2025).
"Kita juga gak mau bertindak gegabah, apalagi informasi itu belum valid," sambungnya.
Dia juga menyarankan kepada terduga korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
Sehingga, kepolisian bisa menangani kasus yang dialami oleh terduga korban.
"Cuma tadi itu, kembali lagi kepada orang yang bersangkutan mau lapor atau tidaknya," ujarnya.
"Kalau terduga korban sudah lapor, maka kita akan tindaklanjuti," sambungnya.
TribunBanten.com, masih berupaya untuk mengkonfirmasi terduga pelaku anggota DPRD Pandeglang berinisal RF, baik melalui sambungan telepon dan pesan singkat, namun tidak mendapatkan jawaban.
Kinerja Dikritik, Bendera Partai Diturunkan Mahasiswa, Begini Respons Ketua DPRD Pandeglang |
![]() |
---|
Update Kasus Kekerasan pada Perempuan oleh Oknum Anggota DPRD Pandeglang, Ini Kata Internal Partai |
![]() |
---|
Oknum Anggota DPRD Pandeglang yang Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Mantan Pacar Terancam di PAW |
![]() |
---|
Dewan Etik PKS 'Ngaku' Telah Panggil Anggota DPRD Pandeglang Terduga Penganiayaan Perempuan |
![]() |
---|
Korban Kekerasan oleh Oknum Anggota DPRD Pandeglang, Ngaku Sering Dipukul Meski Hanya Masalah Sepele |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.