Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Dokumen Apa Saja yang Wajib Dibawa ke Samsat saat Bayar Pemutihan PKB di Banten?
Bagi warga yang ingin melakukan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di momen pemutihan PKB oleh Pemprov Banten, berikut dokumen yang wajib dibawa.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK.
Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus bagi yang melakukan pembayaran pajak lima tahunan).
Proses Pembayaran:
Pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa memikirkan denda yang biasanya terakumulasi karena menunggak pajak kendaraan.
Masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama masa pemutihan.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten:
Program ini memberikan manfaat besar bagi pemilik kendaraan, terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak.
Baca juga: Samsat Karawang Raup Rp 1,3 M per Hari dari Pemutihan Pajak, Kebijakan Dedi Mulyadi Terbukti Efektif
Dengan adanya pembebasan denda dan potongan pajak, masyarakat bisa lebih mudah melunasi kewajiban mereka, mengurangi beban biaya pajak, dan menghindari masalah administrasi yang timbul akibat tunggakan pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, keputusan tersebut secara otomatis menghapus tunggakan PKB sebesar Rp742 miliar.
"Itu juga (Tunggakan pajak Rp742 miliar) dihapuskan, dari pada jadi beban yang tidak terselesaikan," kata Deden melalui pesan instan, Jumat (28/3/2025).
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.