Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
CATAT Ini Jam Operasional Samsat di Banten Selama Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Pemerintah Provinsi Banten resmi memberlakukan penghapusan denda dan pokok pajak tahun 2024 ke bawah.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten resmi memberlakukan penghapusan denda dan pokok pajak tahun 2024 ke bawah.
Kebijakan tersebut berlaku sejak 10 April sampai 30 Juni 2025.
Pantauan TribunBanten.com, sejumlah kantor Samsat di Provinsi Banten dipenuhi para wajib pajak.
Baca juga: Toyota Corolla DX 1980 Kembali Hidup Usai Terima Program Penghapusan Pokok dan Denda Pajak di Banten
Mereka tiba ke kantor Samsat sejak pukul 07.00 WIB untuk memanfaatkan program tersebut.
Membeludaknya para wajib pajak membuat Pemerintah Provinsi Banten harus menambah jam operasional pelayanan di masing-masing Samsat, termasuk menambah loket pelayanan.
Sekretaris Bapenda Banten, Rita Prameswari mengatakan, jam pelayanan selama kebijakan tersebut berlaku mulai dari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Upaya tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan di kantor masing-masing kantor Samsat.
"Biasanya pukul 08.00 WIB sampai jam 03.00 WIB," katanya di Samsat Kota Serang, Kamis (10/4/2025).
Selain menambah jam operasional, lanjut Rita, Pemerintah Provinsi Banten juga menambah waktu pelayanan. Sehingga pada akhir pekan semua Samsat tidak libur.
"Kalau akhir pekan buka jam 08.00 sampai jam 03.00 WIB. Terkait penambahan jam operasional ini akan ada evaluasi seminggu sekali," katanya.
Menurut Rita, meski para wajib pajak membludak di masing-masing kantor Samsat. Namun sejauh ini masih kondusif dan terkendali dan terlayani dengan baik oleh 20 petugas Samsat.
"Sejauh ini yang kita pantau masih terlayani, sehingga kemungkinan tidak ada penambahan petugas pelayanan," ujarnya.
Salah satu wajib pajak, Rianda mengatakan, akan membayar pajak Toyota Corolla DX yang mati sejak tahun 2016 lalu.
Warga Ciceri, Kota Serang ini merasa terbantu dengan adanya program tersebut.
"Sebelum ada program tersebut nggak pernah berpikiran mau bayar pajak karena pasti mahal dan saya nggak punya uang," katanya.
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.