Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

CATAT Ini Jam Operasional Samsat di Banten Selama Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Pemerintah Provinsi Banten resmi memberlakukan penghapusan denda dan pokok pajak tahun 2024 ke bawah.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Sekretaris Bapenda Banten Rita Prameswari saat mengecek kendaraan wajib pajak di Samsat Kota Serang, Kamis (10/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten resmi memberlakukan penghapusan denda dan pokok pajak tahun 2024 ke bawah.

Kebijakan tersebut berlaku sejak 10 April sampai 30 Juni 2025.

Pantauan TribunBanten.com, sejumlah kantor Samsat di Provinsi Banten dipenuhi para wajib pajak. 

Baca juga: Toyota Corolla DX 1980 Kembali Hidup Usai Terima Program Penghapusan Pokok dan Denda Pajak di Banten

Mereka tiba ke kantor Samsat sejak pukul 07.00 WIB untuk memanfaatkan program tersebut.

Membeludaknya para wajib pajak membuat Pemerintah Provinsi Banten harus menambah jam operasional pelayanan di masing-masing Samsat, termasuk menambah loket pelayanan.

Sekretaris Bapenda Banten, Rita Prameswari mengatakan, jam pelayanan selama kebijakan tersebut berlaku mulai dari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Upaya tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan di kantor masing-masing kantor Samsat.

"Biasanya pukul 08.00 WIB sampai jam 03.00 WIB," katanya di Samsat Kota Serang, Kamis (10/4/2025).

Selain menambah jam operasional, lanjut Rita, Pemerintah Provinsi Banten juga menambah waktu pelayanan. Sehingga pada akhir pekan semua Samsat tidak libur.

"Kalau akhir pekan buka jam 08.00 sampai jam 03.00 WIB. Terkait penambahan jam operasional ini akan ada evaluasi seminggu sekali," katanya.

Menurut Rita, meski para wajib pajak membludak di masing-masing kantor Samsat. Namun sejauh ini masih kondusif dan terkendali dan terlayani dengan baik oleh 20 petugas Samsat.

"Sejauh ini yang kita pantau masih terlayani, sehingga kemungkinan tidak ada penambahan petugas pelayanan," ujarnya.

Salah satu wajib pajak, Rianda mengatakan, akan membayar pajak Toyota Corolla DX yang mati sejak tahun 2016 lalu. 

Warga Ciceri, Kota Serang ini merasa terbantu dengan adanya program tersebut.

"Sebelum ada program tersebut nggak pernah berpikiran mau bayar pajak karena pasti mahal dan saya nggak punya uang," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved