Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Balaraja
Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai direalisasikan di Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten
Editor:
Ahmad Haris
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Peraturan Gubernur Banten No 170 yang ditandatangani Gubernur Banten, Andra Soni, terkait Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai direalisasikan di Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/4/2025). Kepala UPTD PPD, Mohamad Ali Hanafiah menyebut hingga pukul 12.00 WIB siang, sebanyak 1.300 wajib pajak telah melakukan pembayaran.
"Ya memang berdasarkan data yang kami terima ini banyaknya memang penunggak pajak dari lima tahunan," katanya.
"Tentunya saya berharap masyarakat bisa memempatkan momen terbaik ini karena baru ini sejarahnya penghapusan pajak, denda pajak, tunggakan pajak, dan pokok pajak dari 2024 ke bawah."
"Jadi masyarakat hanya membayar satu tahun, tahun berjalan 2025," sambung Ali.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Digelar di Samsat Balaraja Hari Ini, Begini Syarat dan Ketentuannya
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.