Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Balaraja

Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai direalisasikan di Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten

Editor: Ahmad Haris
Tribuntangerang.com/Nurmahadi  
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Peraturan Gubernur Banten No 170 yang ditandatangani Gubernur Banten, Andra Soni, terkait Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai direalisasikan di Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/4/2025). Kepala UPTD PPD, Mohamad Ali Hanafiah menyebut hingga pukul 12.00 WIB siang, sebanyak 1.300 wajib pajak telah melakukan pembayaran. 

"Ya memang berdasarkan data yang kami terima ini banyaknya memang penunggak pajak dari lima tahunan," katanya. 

"Tentunya saya berharap masyarakat bisa memempatkan momen terbaik ini karena baru ini sejarahnya penghapusan pajak, denda pajak, tunggakan pajak, dan pokok pajak dari 2024 ke bawah."

"Jadi masyarakat hanya membayar satu tahun, tahun berjalan 2025," sambung Ali.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Digelar di Samsat Balaraja Hari Ini, Begini Syarat dan Ketentuannya

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved