Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Balaraja

Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai direalisasikan di Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten

Editor: Ahmad Haris
Tribuntangerang.com/Nurmahadi  
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Peraturan Gubernur Banten No 170 yang ditandatangani Gubernur Banten, Andra Soni, terkait Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai direalisasikan di Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/4/2025). Kepala UPTD PPD, Mohamad Ali Hanafiah menyebut hingga pukul 12.00 WIB siang, sebanyak 1.300 wajib pajak telah melakukan pembayaran. 

TRIBUNBANTEN.COM - Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang mulai merealisasikan Peraturan Gubernur Banten No 170 tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Banten, Andra Soni, terkait Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kamis (10/4/2025). 

Para wajib pajak pun terlihat membludak untuk membayar tunggakan pajak mereka di Samsat Balaraja

Kepala UPTD PPD, Mohamad Ali Hanafiah menyebut hingga pukul 12.00 WIB siang, sebanyak 1.300 wajib pajak telah melakukan pembayaran. 

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Membludak di Kabupaten Tangerang, Warga Rela Antre dari Subuh

Ali menjelaskan, Pergub Banten No 170 ini akan dilaksanakan setiap Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB-17.00 WIB. 

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini pun akan digelar mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

"Pergub 170 ini berlaku mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025."

"Pelayanan kami di Samsat Balaraja pada hari Senin sampai Jumat dari jam 08.00 pagi sampai jam 17.00, untuk hari Sabtu, jam 08.00 sampai jam 15.00."

"Dan ini dilakukan pelayanan di lima gerai dan tiga Samsat Keliling (Samling)," kata dia kepada wartawan. 

Adapun mekanismenya kata Ali, yakni masih sesuai dengan aturan yang berlaku. Para wajib pajak harus membawa surat kendaraan lengkap, dan data diri. 

Sementara untuk wajib pajak yang akan membayar tunggakan lima tahunan, maka harus membawa kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik. 

"Terkait mekanisme tetap sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa wajib pajak silahkan datang ke kontor-kontor kami yang terdekat baik gerai maupun samling ataupun induk kami," kata Ali. 

"Bahwa sesuai dengan peraturan yang ada dipersilakan untuk datang ke loket-loket kami terdekat."

"Jadi polanya, pola terkait cek fisik dan sebagainya itu sudah sesuai dengan aturan yang ada," tambahnya. 

Lebih lanjut, Ali menjelaskan di Samsat Balaraja sendiri, kebanyakan merupakan wajib pajak yang menunggak lima tahun atau lebih. 

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dari 2024 ke bawah, maka mereka hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun 2025 ini.

Baca juga: Gubernur Andra Ingatkan Warga Banten Agar Tak Sia-siakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved