Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Jangan Terburu-buru! Pemutihan PKB di Banten Berlangsung Selama 81 Hari Sampai Tanggal Ini
Pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang diinisiasi Gubernur Banten, Andra Soni, itu akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) telah berlangsung di Provinsi Banten.
Pemutihan PKB yang diinisiasi Gubernur Banten, Andra Soni, itu dimulai sejak Kamis 10 April 2025 hingga Senin 30 Juni 2025.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Banten resmi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di "Tanah Jawara".
Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Membludak Sampai Antre Berjam-jam, Andra Soni Minta Petugas Samsat Kota Serang Ditambah
Pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang diinisiasi Gubernur Banten, Andra Soni, itu akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
Diketahui, dalam surat keputusan Gubernur Banten tersebut ada dua ketentuan yang mendapat penghapusan tunggakan pajak.
Pertama pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB sejak tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
Kedua pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
"Kami ingatkan kembali."
"Silahkan datang ke Kantor Samsat Provinsi Banten terdekat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten."
"InsyaAllah petugas siap melayani dengan baik," ujar Gubernur Banten Andra Soni, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (8/4/2025).
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten:
Bagi warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini, berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
Dokumen yang Diperlukan:
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.