Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Jangan Terburu-buru! Pemutihan PKB di Banten Berlangsung Selama 81 Hari Sampai Tanggal Ini

Pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang diinisiasi Gubernur Banten, Andra Soni, itu akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025. 

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang diinisiasi Gubernur Banten, Andra Soni, itu akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.  

TRIBUNBANTEN.COM - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) telah berlangsung di Provinsi Banten.

Pemutihan PKB yang diinisiasi Gubernur Banten, Andra Soni, itu dimulai sejak Kamis 10 April 2025 hingga Senin 30 Juni 2025. 

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Banten resmi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di "Tanah Jawara".

Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Membludak Sampai Antre Berjam-jam, Andra Soni Minta Petugas Samsat Kota Serang Ditambah 

Pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang diinisiasi Gubernur Banten, Andra Soni, itu akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025. 

Diketahui, dalam surat keputusan Gubernur Banten tersebut ada dua ketentuan yang mendapat penghapusan tunggakan pajak.

Pertama pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB sejak tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

Kedua pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

"Kami ingatkan kembali."

"Silahkan datang ke Kantor Samsat Provinsi Banten terdekat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten."

"InsyaAllah petugas siap melayani dengan baik," ujar Gubernur Banten Andra Soni, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (8/4/2025).

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten:

Bagi warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini, berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

Dokumen yang Diperlukan:

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved