Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Membludak Sampai Antre Berjam-jam, Andra Soni Minta Petugas Samsat Kota Serang Ditambah
Gubernur Banten Andra Soni, meninjau penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Kota Serang.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gubernur Banten Andra Soni meninjau penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), di Samsat Kota Serang, Kamis (10/4/2025).
Pelayanan UPT Samsat Kota Serang dikeluhkan, karena masyarakat mengantre berjam-jam, saking membludaknya yang ingin membayar pajak.
Andra Soni meminta petugas pelayanan di Samsat Kota Serang ditambah, untuk memfasilitasi masyarakat yang membayar pajak.
Baca juga: Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Balaraja, Tangerang-Banten
"Petugas Samsat memfasilitasi dengan menambah jumlah petugas," kata Andra Soni di lokasi, Kamis.
Andra juga meminta pihak Samsat Kota Serang menambah tenda, serta tempat khusus untuk masyarakat yang membawa balita.
"Intinya memberikan pelayanan terbaik karena antusiame masyarakat ini harus direspon juga dengan kesiapan kita lebih baik lagi," katanya.
Andra Soni juga mengaku akan mengevaluasi dua Samsat di daerah Tangerang Selatan.
Hal itu karena pelayanan di daerah tersebut membludak dan kendaraan bermotor mengular ke jalan.
Baca juga: Gubernur Andra Ingatkan Warga Banten Agar Tak Sia-siakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
"Saya yang akan turun langsung mengevaluasi, minta bantuan Pemda setempat untuk mengatur jalan parkir, karena manfaat opsennya untuk Pemda tingkat dua," ujarnya.
Andra meminta pemerintah daerah dapat berkolaborasi, dalam memanfaatkan program tersebut untuk kemaslahatan masyarakat di Tanah Jawara.
"Fokus kita memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terkendala masalah ekonomi untuk diberi relaksasi kemudian untuk konsekuensinya pendapatan daerah meningkat," pungkasnya.
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.