Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Jangan Terburu-buru! Pemutihan PKB di Banten Berlangsung Selama 81 Hari Sampai Tanggal Ini

Pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang diinisiasi Gubernur Banten, Andra Soni, itu akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025. 

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang diinisiasi Gubernur Banten, Andra Soni, itu akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.  

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK.

Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus bagi yang melakukan pembayaran pajak lima tahunan).

Proses Pembayaran:

Pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa memikirkan denda yang biasanya terakumulasi karena menunggak pajak kendaraan.

Masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama masa pemutihan.

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten:

Program ini memberikan manfaat besar bagi pemilik kendaraan, terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak. 

Baca juga: Hari Pertama Pemutihan Pajak: Ribuan Warga Cilegon Datangi Kantor Samsat Sejak Subuh Sampai Sore

Dengan adanya pembebasan denda dan potongan pajak, masyarakat bisa lebih mudah melunasi kewajiban mereka, mengurangi beban biaya pajak, dan menghindari masalah administrasi yang timbul akibat tunggakan pajak kendaraan.

Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, keputusan tersebut secara otomatis menghapus tunggakan PKB sebesar Rp742 miliar.

"Itu juga (Tunggakan pajak Rp742 miliar) dihapuskan, dari pada jadi beban yang tidak terselesaikan," kata Deden melalui pesan instan, Jumat (28/3/2025).

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved