Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, UPT Samsat Cikokol Raup Rp 1,8 Miliar

Kantor Unit Pelaksana Teknis atau UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol menerima pendapatan sebesar Rp 1,8 Miliar pada hari pe

|
Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribunnews.com/TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
SAMSAT CIKOKOL - Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol Awal Pasenggong saat diwawancarai TribunTangerang.com di UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Jumat (11/4). 

Menurut Awal, tingginya antusias warga mengikuti program tersebut sejalan dengan ungkapan rasa terima kasih atas penerapan kebijakan yang dinilai berpihak kepada masyarakat kecil.

Sebab umumnya masyarakat menunggak pembayaran pajak kendaraan mereka lantaran prioritas penggunaan dana lebih diutamakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga dalam memenuhi kehidupan sehari-harinya.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Ini Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru 2025

"Alhamdulillah terkait dengan adanya kebijakan dari Pak Gubernur Banten, banyak yang menyampaikan rasa terima kasihnya, karena kebijakan ini bagian dari meringankan beban masyarakat," ucapnya.

"Sehingga masyarakat antusias untuk membayar pajak, sembari mengapresiasi juga kepada teman-teman UPT Samsat Cikokol karena pelayanannya yang cepat dan tidak menimbulkan penumpukan," jelasnya. 

Sementara itu salah seorang pemohon asal Poris Plawad, Rian Sodri Putra menyebut program pemutihan pajak tersebut sangat terasa dalam membantu masyarakat. 

Dengan diterapkannya pemutihan tersebut, ia akan berusaha untuk dapat memastikan membayarkan pajaknya tepat waktu.

"Alhamdulillah program ini sangat membantu khususnya untuk kami warga yang pendapatannya tidak banyak," ucapnya.

"Setelah pemutihan ini akan saya usahakan untuk membayarkan pajak setiap tahunnya tanpa menunda-nundanya lagi, terima kasih Pemerintah Provinsi Banten atas program ini," pungkasnya.

Pemprov Banten Raup Rp 15 Miliar

Pemerintah Provinsi Banten meraup pendapatan sebesar Rp 15 miliar dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pendapatan itu diterima pada hari pertama, sejak diberlakukannya program pemutihan pajak dan denda kendaraan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten No 170 Tahun 2025 yang resmi direalisasikan mulai hari Kamis (10/4/2025). 

Berdasarkan catatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, wajib pajak yang membayar PKB dalam sehari mencapai Rp 10,9 miliar, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 4,2 miliar. 

"Jadi sebelum Lebaran itu rata-rata per harinya pembayaran pajak bermotor Rp7 miliar per hari, dan kemarin itu capaiannya sekitar Rp10 miliar PKB-nya dan ada BBNKB juga," ujar Gubernur Banten Andra Soni dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Baca juga: Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Balaraja, Tangerang-Banten

Andra mengungkapkan, evaluasi pada hari pertama pelaksanaan, yaitu terkait pelayanan yang harus diperbaiki.

Sebab menurut Andra, dari hasil pantauannya terlihat belum siapnya pegawai Samsat menerima lonjakan masyarakat.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved