Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Kabar Gembira! Warga Lebak yang Taat Bayar Pajak Kendaraan Bakal Dapat Hadiah, Ini Kriterianya
Samsat Rangkasbitung, Lebak berencana akan memberikan hadiah kepada pemilik kendaraan yang taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, Lebak berencana akan memberikan hadiah kepada pemilik kendaraan yang taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kasi Pendataan dan Penetapan pada UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, Subur menyampaikan, rencana tersebut mulai berlaku pada akhir tahun 2025.
Subur menjelaskan, ada kriteria khusus bagi warga yang ingin mendapatkan hadiah.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Lebak, Pemotor di Cibadak Terlindas Truk
Antara lain, kendaraan milik sendiri, taat membayar pajak pada waktunya dan tidak pernah menunggak selama lima tahun.
"Nah itu bisa dapat, tapi dalam jangka lima tahun berturut-turut, dan nanti kita pilih orangnya siapa," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/4/2025).
"Misalnya nanti kita panggil orangnya, benar tidak datanya, baru kita kasihkan hadiahnya," sambungnya.
Meskipun begitu, rencana tersebut menunggu keputusan dari Bapenda Provinsi Banten.
"Tahun lalu juga ada, tapi itu diberikan sama Bapenda Banten. Mudah-mudahan tahun ini bisa diberikan secara langsung Samsat Rangkasbitung," katanya.
Menurutnya, adanya rencana pemberian hadiah bagi masyarakat yang taat bayar pajak PKB di luar dari program pemutihan PKB sekarang ini.
"Tidak termasuk program sekarang, karena kalau program ini kan hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bayar pajak saja," ujarnya.
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.