Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Samsat Rangkasbitung Raup Rp439 Juta di Hari Pertama Program Pemutihan Pajak, Naik 50 Persen
Pemasukan pajak dari kendaraan bermotor (PKB) yang masuk UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, pada hari pertama program pemutihan pajak sebesar Rp439 juta.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemasukan pajak dari kendaraan bermotor (PKB) yang masuk pada UPTD PPD Samsat Rangkasbitung pada hari pertama program pemutihan pajak sebesar Rp439 juta.
Pendapatan tersebut diperoleh berdasarkan jumlah kendaraan yang melakukan pemutihan, sebanyak 538 unit pada Kamis, 10 April 2025.
Kasi Pendataan dan Penetapan pada UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, Subur mengatakan, pendapatan tersebut jauh lebih besar dibandingkan hari-hari biasa yang hanya Rp200 juta.
Baca juga: Samsat Cilegon Raih Rp 709 Juta di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan
"Program pak gubernur sangat berdampak terhadap pendapatan, kalau hari-hari biasanya kita hanya dapat Rp200 juta," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/4/2025).
"Biasa dikatakan ini dua kali lipat lah dari pendapatan hari-hari biasanya," sambungnya.
Menurutnya, progam ini juga bisa berdampak pada peningkatan keuangan Kabupaten Lebak.
Aturan pembagian pendapatan dari PKB tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang perimbangan keuangan daerah dan keuangan pusat.
Sehingga 60 persen untuk pemerintah Provinsi Banten dan 40 persen untuk pemerintah Kabupaten Lebak.
"Jadi opsen itu dibagi secara langsung. Kurang lebih Rp200 juta lah pendapatan masuk ke Pemkab Lebak," ujarnya.
"Dan duit ini tidak seperti dulu, dikumpulin baru bagi hasil. Tapi kalau sekarang langsung bisa masuk ke Pemkab Lebak," sambungnya.
Dengan adanya pembagian hasil tersebut, setiap kabupaten dan kota sangat diuntungkan. Sebab, dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD).
"Jelas-jelas sangat membantu kabupaten dan kota di Banten, karena mereka bisa menambah pemasukan yang lebih banyak lagi," katanya.
"Makanya tinggal kembali lagi ke kabupaten dan kota nya, sejauh mana mereka mensosialisasikan bayar pajak ke masyarakat," sambungnya.
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.