Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Samsat Cilegon Raih Rp 709 Juta di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan
Samsat Kota Cilegon menerima pendapatan sebesar Rp 709 Juta, di hari pertama dari program pemutihan pajak kendaraan.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Cilegon menerima pendapatan sebesar Rp 709 Juta, pada hari pertama dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB.
Kepala UPT Samsat Kota Cilegon Tubagus Mochamad Kurniawan mengatakan, jumlah tersebut diperoleh dari 1.263 wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Alhamdulillah, antusias masyarakat cukup tinggi, kemarin di hari pertama buka pendapatan kita mencapai Rp 709 Juta dari hasil pembayaran pajak 1.263 unit kendaraan," ujar Kurniawan di kantor UPT Samsat Kota Cilegon, Jum'at, (11/4/2025).
Baca juga: Pajak Kendaraan Milik Warga Lebak Belasan Tahun Mati Kini Bisa Hidup Usai Ikut Program Pemutihan PKB
Kurniawan memprediksi, angka perolehan pajak kendaraan tersebut akan terus mengalami peningkatan setiap harinya.
Sebab, kata Dia, program pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
"Untuk hari ini kita belum rekap berapa totalnya, yang jelas akan terus meningkat," katanya.
Dikatakan Kurniawan, pihaknya mengoptimalkan pelayanan bagi wajib pajak atau masyarakat yang ingin mengurus tunggakan pajaknya.
Untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan di satu titik, kata Kurniawan, pihaknya juga telah menambah gerai pelayanan di Kecamatan Ramanuju dan Cibeber.
Selain itu, lanjut Kurniawan, bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan, juga bisa melalui Mall Pelayanan Publik di Pemkot Cilegon dan Kecamatan Citangkil.
"Bahkan kita sediakan Samsat Keliling atau Samling di Pasar Kelapa dan wilayah Anyer. Ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan di kantor Samsat," ucapnya.
Baca juga: Gubernur Andra Ingatkan Warga Banten Agar Tak Sia-siakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Kurniawan mengimbau, agar masyarakat jangan terburu-buru mengurus pajak kendaraan bermotornya.
Sebab, kata Dia, masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan ini masih panjang hingga 30 Juni 2025.
"Intinya jangan buru-buru, bisa kita layani baik perpanjangan, mutasi, maupun 5 tahunan demi melaksanakan perintah pimpinan dalam memberikan relaksasi pajak bagi masyarakat," pungkasnya.
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.