Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Samsat Cilegon Raih Rp 709 Juta di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan

Samsat Kota Cilegon menerima pendapatan sebesar Rp 709 Juta, di hari pertama dari program pemutihan pajak kendaraan.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
Suasana masyarakat antre di loket pelayanan UPT Samsat Kota Cilegon, Jum'at, (11/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Cilegon menerima pendapatan sebesar Rp 709 Juta, pada hari pertama dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB.

Kepala UPT Samsat Kota Cilegon Tubagus Mochamad Kurniawan mengatakan, jumlah tersebut diperoleh dari 1.263 wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Alhamdulillah, antusias masyarakat cukup tinggi, kemarin di hari pertama buka pendapatan kita mencapai Rp 709 Juta dari hasil pembayaran pajak 1.263 unit kendaraan," ujar Kurniawan di kantor UPT Samsat Kota Cilegon, Jum'at, (11/4/2025).

Baca juga: Pajak Kendaraan Milik Warga Lebak Belasan Tahun Mati Kini Bisa Hidup Usai Ikut Program Pemutihan PKB

Kurniawan memprediksi, angka perolehan pajak kendaraan tersebut akan terus mengalami peningkatan setiap harinya.

Sebab, kata Dia, program pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

"Untuk hari ini kita belum rekap berapa totalnya, yang jelas akan terus meningkat," katanya.

 

 

Dikatakan Kurniawan, pihaknya mengoptimalkan pelayanan bagi wajib pajak atau masyarakat yang ingin mengurus tunggakan pajaknya.

Untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan di satu titik, kata Kurniawan, pihaknya juga telah menambah gerai pelayanan di Kecamatan Ramanuju dan Cibeber.

Selain itu, lanjut Kurniawan, bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan, juga bisa melalui Mall Pelayanan Publik di Pemkot Cilegon dan Kecamatan Citangkil.

"Bahkan kita sediakan Samsat Keliling atau Samling di Pasar Kelapa dan wilayah Anyer. Ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan di kantor Samsat," ucapnya.

Baca juga: Gubernur Andra Ingatkan Warga Banten Agar Tak Sia-siakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kurniawan mengimbau, agar masyarakat jangan terburu-buru mengurus pajak kendaraan bermotornya.

Sebab, kata Dia, masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan ini masih panjang hingga 30 Juni 2025.

"Intinya jangan buru-buru, bisa kita layani baik perpanjangan, mutasi, maupun 5 tahunan demi melaksanakan perintah pimpinan dalam memberikan relaksasi pajak bagi masyarakat," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved