Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Urai Antrean, UPT Samsat Cilegon Buka Gerai Pelayanan Tambahan, Ini Lokasinya
UPT Samsat Kota Cilegon menambah gerai pelayanan bagi warga yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Cilegon menambah gerai pelayanan bagi warga yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPT Samsat Kota Cilegon Tubagus Mochamad Kurniawan mengatakan, hal itu dilakukan guna mengurai terjadinya antrean yang panjang di kantor UPT Samsat Cilegon.
Dengan begitu, kata Kurniawan, masyarakat tidak lagi harus datang di kantor UPT Samsat Cilegon untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Samsat Rangkasbitung Raup Rp439 Juta di Hari Pertama Program Pemutihan Pajak, Naik 50 Persen
"Ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan, karena kita tahu dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini antusias masyarakat sangat tinggi," ujar Kurniawan kepada TribunBanten.com, Jumat (11/4/2025).
Untuk itu, lanjut Kurniawan, masyarakat yang hendak mengurus pajak kendaraannya bisa datang di beberapa gerai tambahan yang telah disediakan.
"Kita punya dua gerai di Ramanuju dan Cibeber, kemudian punya Mall Pelayanan Publik di Pemkot Cilegon dan Citangkil," ucapnya.
Selain itu, kata Kurniawan, pihaknya juga membuka layanan Samsat keliling yang terjadwal setiap harinya.
"Samsat keliling atau Samling kita buka di Pasar Kelapa, Kota Cilegon dan Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang," katanya.
Kurniawan mengimbau, agar masyarakat melihat terlebih dahulu persyaratan yang mesti disiapkan untuk mengurus pajak kendaraan bermotor.
"Mana kala ada kendaraan yang dimutasikan, harus dilihat dulu alamatnya dan disiapkan berkas-berkasnya. Bisa melalui gerai pelayanan terdekat," pungkasnya.
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.