Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Imbau Warga Tak Pakai Calo untuk Urus Pemutihan Pajak, Kepala Samsat: Bantu Pemerintah
Samsat Cikande mengimbau kepada warga agar tidak menggunakan jasa calo, saat mengurus penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Unit Pelaksana Teknik Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPT Samsat) Cikande, Kabupaten Serang mengimbau kepada warga, agar tidak menggunakan jasa calo, saat mengurus penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPT Samsat Cikande, Bambang Dwi mengatakan, langkah tersebut justru akan menambah biaya bagi sang wajib pajak.
"Sebenernya ga perlu pakai calo udah tinggal datang aja sendiri, kan persyaratan sudah jelas. Tinggal datang aja ke Kantor Samsat," ujarnya saat ditemui di kantornya, Sabtu (12/4/2025).
Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Praktik Calo Selama Pemutihan PKB Berlangsung di UPT Samsat Cilegon
"Kalau pakai calo kan dia harus bayar calo nya, gausah lah langsung aja ke Samsat urus sendiri," sambungnya.
Menurutnya, dengan menghindari jasa calo, masyarakat sama saja dengan membantu pemerintah.
"Ini kan sama-sama kita membantu pemerintah."
"Jangan sampai masyarakat mendukung (calo), karena pengen cepet yang bisa mengganggu kelancaran," ucap Bambang.
Selain itu, dirinya juga meminta agar masyarakat tertib administrasi saat mengurus pemutihan pajak.
"Kita imbau kepada masyarakat kalo bisa urus sendiri, kedua tertib administrasi kalau punya kendaraan atas nama orang lain segera dibalik nama kan," katanya.
"Kalau udah tertib di masyarakat nya kan enggak perlu calo lagi," jelasnya.
Baca juga: Begini Jurus KPU Cegah Terjadinya Konflik di TPS Saat PSU Pilkada Kabupaten Serang
Bambang lantas menyebut, bahwa administrasi untuk mengurus pemutihan pajak tidak lah sulit.
Masyarakat hanya diminta untuk membawa KTP, STNK, dan melampirkan BKPB, jika ingin sekalian mengurus balik nama.
"Sebenernya enggak ribet, cuma kadang masyarakat kendaraannya masih atas nama orang lain ga mau balik nama," kata Bambang
"Kan untuk pajak tahunan cuma bawa STNK sama KTP. Kalau harus balik nama harus melampirkan BPKB nya," imbuhnya.
"Tapi kalau belum balik nama harus pake KTP yang lama, harus nyari-nyari (pemilik sebelumnya). Kalau udah di balik nama kan enak," tandasnya.
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.