Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Berlaku untuk Proses Balik Nama, Ini Syaratnya
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Banten, disambut antusias oleh masyaraka
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Banten, disambut antusias oleh masyarakat.
Antusias masyarakat tersebut, terlihat salah satunya di Unit Pelaksana Teknik Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPT Samsat) Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Berdasarkan pantauan TribunBanten.com, pada hari ketiga dibukanya program ini, ratusan masyarakat nampak masih memadati kantor UPT Samsat Cikande, guna menghidupkan kembali pajak kendaraannya.
Baca juga: Pemprov Banten Raup Rp 15 Miliar, dari Hasil Pemutihan Pajak Kendaraan Hari Pertama
Masyarakat tampak mendatangi Kantor UPT Samsat, dengan membawa sejumlah berkas administrasi berikut kendaraannya.
Namun, program pemutihan pajak tersebut masih menuai banyak pertanyaan dari masyarakat.
Pertanyaan tersebut, salah satunya berkaitan dengan proses balik nama kendaraan.
Seperti yang disampaikan oleh seorang warganet dengan nama akun @jat6060, di Channel Youtube TribunBanten.com, saat wawancara dengan Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, yang diunggah pada Kamis, 10 April 2025.
"Balik nama bayar gak ya pak," tulisnya dalam kolom komentar.
Menanggapi itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPT Samsat Cikande, Bambang Dwi menjelaskan, bahwa program pemutihan pajak ini juga berlaku untuk proses balik nama.
"Untuk balik nama, tinggal dibalik namakan aja. Kalau sudah dibalik nama maka program (pemutihan pajak) itu secara otomatis akan berlaku. Ini berlaku semuanya," ujarnya kepada TribunBanten.com, Sabtu (12/4/2025).
Bambang mengatakan, untuk proses balik nama kendaraan tidak perlu membawa KTP dari pemilik sebelumnya.
"Gak perlu (bawa KTP pemilik sebelumnya). Jadi cukup bawa STNK asli, BPKB asli, sama KTP si pemilik yang baru nih," ucapnya.
Baca juga: Diprotes Warga, Samsat Cikande Janji Bakal Lakukan Evaluasi Pelayanan Pemutihan Pajak Kendaraan
"Itu sudah kita komunikasikan dengan pihak kepolisian sini," jelasnya.
Namun kata dia, apabila Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang, maka surat kehilangannya harus diurus terlebih dahulu.
pemutihan pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak kendaraan
pemutihan pajak
pemutihan
pajak kendaraan
Samsat Cikande
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.