Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Berlaku untuk Proses Balik Nama, Ini Syaratnya 

Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Banten, disambut antusias oleh masyaraka

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ade Feri Anggriawan
PEMUTIHAN - Potret Kantor UPT Samsat Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu (12/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Banten, disambut antusias oleh masyarakat.

Antusias masyarakat tersebut, terlihat salah satunya di Unit Pelaksana Teknik Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPT Samsat) Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com, pada hari ketiga dibukanya program ini, ratusan masyarakat nampak masih memadati kantor UPT Samsat Cikande, guna menghidupkan kembali pajak kendaraannya.

Baca juga: Pemprov Banten Raup Rp 15 Miliar, dari Hasil Pemutihan Pajak Kendaraan Hari Pertama

Masyarakat tampak mendatangi Kantor UPT Samsat, dengan membawa sejumlah berkas administrasi berikut kendaraannya.

Namun, program pemutihan pajak tersebut masih menuai banyak pertanyaan dari masyarakat.

Pertanyaan tersebut, salah satunya berkaitan dengan proses balik nama kendaraan.

Seperti yang disampaikan oleh seorang warganet dengan nama akun @jat6060, di Channel Youtube TribunBanten.com, saat wawancara dengan Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, yang diunggah pada Kamis, 10 April 2025.

"Balik nama bayar gak ya pak," tulisnya dalam kolom komentar.

Menanggapi itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPT Samsat Cikande, Bambang Dwi menjelaskan, bahwa program pemutihan pajak ini juga berlaku untuk proses balik nama.

"Untuk balik nama, tinggal dibalik namakan aja. Kalau sudah dibalik nama maka program (pemutihan pajak) itu secara otomatis akan berlaku. Ini berlaku semuanya," ujarnya kepada TribunBanten.com, Sabtu (12/4/2025).

Bambang mengatakan, untuk proses balik nama kendaraan tidak perlu membawa KTP dari pemilik sebelumnya.

"Gak perlu (bawa KTP pemilik sebelumnya). Jadi cukup bawa STNK asli, BPKB asli, sama KTP si pemilik yang baru nih," ucapnya.

Baca juga: Diprotes Warga, Samsat Cikande Janji Bakal Lakukan Evaluasi Pelayanan Pemutihan Pajak Kendaraan 

"Itu sudah kita komunikasikan dengan pihak kepolisian sini," jelasnya.

Namun kata dia, apabila Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang, maka surat kehilangannya harus diurus terlebih dahulu.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved