Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Berlaku untuk Proses Balik Nama, Ini Syaratnya 

Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Banten, disambut antusias oleh masyaraka

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ade Feri Anggriawan
PEMUTIHAN - Potret Kantor UPT Samsat Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu (12/4/2025). 

"Kalau hilang (BKPB dan STNK), itu harus diurus dulu surat kehilangannya. Kan dia harus lapor polisi dulu terkait kehilangan, kalau sudah ada itu baru bisa diproses," ungkapnya.

"Kan untuk penerbitan STNK nanti adanya di Samsat yang menjadi kewenangan kepolisian, tapi kan mesti ada syarat-syarat dulu baik itu surat kehilangan atau yang lain-lainnya itu ada di kepolisian," kata Bambang.

"Nah kalau itu sudah lengkap, gak masalah, itu bisa langsung," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved