Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Berlaku untuk Proses Balik Nama, Ini Syaratnya
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Banten, disambut antusias oleh masyaraka
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ade Feri Anggriawan
PEMUTIHAN - Potret Kantor UPT Samsat Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu (12/4/2025).
"Kalau hilang (BKPB dan STNK), itu harus diurus dulu surat kehilangannya. Kan dia harus lapor polisi dulu terkait kehilangan, kalau sudah ada itu baru bisa diproses," ungkapnya.
"Kan untuk penerbitan STNK nanti adanya di Samsat yang menjadi kewenangan kepolisian, tapi kan mesti ada syarat-syarat dulu baik itu surat kehilangan atau yang lain-lainnya itu ada di kepolisian," kata Bambang.
"Nah kalau itu sudah lengkap, gak masalah, itu bisa langsung," tandasnya.
Halaman 2 dari 2
Tags
pemutihan pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak kendaraan
pemutihan pajak
pemutihan
pajak kendaraan
Samsat Cikande
Berita Terkait: #Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.