Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Cegah Praktik Calo saat Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Langkah Strategis Samsat Cikande
Samsat Cikande Kabupaten Serang telah melakukan berbagai langkah strategis guna mencegah terjadinya praktik calo seiring berjalannya program pemutihan
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Unit Pelaksana Teknik Sistem Manunggal Satu Atap (UPT Samsat) Cikande, Kabupaten Serang, mengaku telah melakukan berbagai langkah strategis, guna mencegah terjadinya praktik calo seiring berjalannya program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Banten.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPT Samsat Cikande, Bambang Dwi menyampaikan, langkah tersebut dimulai dengan melakukan sterilisasi terhadap para petugasnya.
"Kami melakukan sterilisasi, kami juga sering mengimbau ke pegawai kami, untuk tidak tergoda meskipun di iming-imingi keuntungan tertentu. Karena itu tidak benar," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (14/4/2025).
Baca juga: Akademisi STIA Banten Soroti Keadilan Pembayaran Pajak di Kabupaten Lebak
Selain itu, Bambang mengaku, pihaknya juga telah memasang berbagai spanduk peringatan agar masyarakat tidak memakai jasa calo saat mengurus pemutihan pajak.
"Kami juga tuh pasang spanduk-spanduk agar masyarakat mengurus segala sesuatunya sendiri. Kami cantumkan juga misalkan ini gratis, ini sekian gitu," katanya.
Meski demikian, dirinya mengaku, belum mendapatkan temuan ataupun laporan terkait praktik calo di Kantor UPT Samsat Cikande.
"Belum sih belum menemukan itu, dan mudah-mudahan gak ada," kata Bambang.
"Tapi kalau pun masyarakat menemukan, laporkan saja ke kami. Kami juga ada loket pengaduan, silahkan adukan ke kami dengan menyertakan bukti," ucapnya.
Bambang lantas mengimbau, agar masyarakat dapat tertib administrasi kendaraan bermotor saat mengurus pemutihan pajak.
"Artinya yang mempunyai kendaraan bermotor tolong di atas namakan sesuai dengan yang punya. Itu untuk meminimalisir (praktik calo)," tuturnya.
Sebab kata Bambang, petugas Samsat dapat menolak berkas para wajib pajak jika persyaratannya tidak lengkap.
Baca juga: Gubernur Andra Ingatkan Warga Banten Agar Tak Sia-siakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
"Kalau ada yang di tolak itu, karena tidak mempunyai KTP aslinya. Makanya kalau misalkan kendaraan punya dia, ya atas nama kan dia," ucapnya.
"Karena di Samsat itu sebenarnya tidak hanya melakukan pembayaran pajak saja, tapi di Samsat itu juga ada proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," imbuhnya.
"Kami juga ingin bersih-bersih seperti itu, selain itu bantu juga kami untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan caranya tertib administrasi," tandasnya.
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.