Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Jawab Samsat Rangkasbitung, BKAD Akui Pemkab Lebak Ada Tunggakan PKB, Tapi Klaim Tak Sampai Rp 1 M

Pemerintah Kabupaten Lebak membenarkan, bahwa banyak kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah BKAD Kabupaten Lebak. 

"Harus diliat dulu nanti datanya," katanya. 

Terkait faktor kendala kendaran dinas nunggak pajak, dia mengaku tidak mengetahui.

"Kalau itu saya kurang tahu yah, karena ada di pengguna barang atau yang menggunakan kendaraannya," ujarnya. 

"Tapi kami harus menelusuri lewat lelang dan sebagainya. Karena yang dilelang itu biasanya selalu kompilasi datanya, dan proses lelangnya ada di BKAD. Dan perangkat daerah tidak bisa sendiri," sambungnya.

Terkait berapa pajak PKB yang dibayarkan Pemkab Lebak, dia mengaku tidak mengetahui.

"Saya kurang hapal, jadi harus konfirmasi ke perangkat daerah. Atau bisa liat dari penganggaran di DPA nya," pungkasnya. 

Sebelumnya, UPTD PPD Samsat Rangkasbitung mencatat, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) milik Pemerintah Kabupaten Lebak kurang lebih nilainya mencapai Rp1 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pendataan dan Penetapan pada UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, Subur.  

Baca juga: Samsat Rangkasbitung Ungkap Ada Warga di Kilometer 7 Nunggak Pajak Kendaraan hingga Rp 3 M

"Kurang lebih segitu lah besarannya, pokonya itu dari 2025 ke bawah," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (12/4/2025).

Dia mengatakan, kendaraan dinas milik Pemkab Lebak yang paling banyak menunggak yakni kendaraan sepeda motor. 

"Roda dua itu banyak, kurang lebih berapa kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat," katanya. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved